JEPARA | GISTARA.COM -Sebanyak 33 siswa kelas 6 dan 17 siswa tahfidz juz 30 dan juz 1 diwisuda dalam Haflah Akhirussanah Madrasah Ibtida’iyah (MI) Miftahul Huda Tegalsambi, Jl. Sunan Mantingan, Tegalsambi Tahunan Jeoara pada Minggu (23/6-2024).
Kirab wisuda tahun pelajaran 2023-2024 dimulai dari Masjid Baitudz Dzakirin dengan diiringi marching band Swara Mahardhika MI Miftahul Huda Tegalsambi dan terbang telon.
Hadir dalam acara tersebut antara lain: Petinggi Tegalsambi H. Agus Santoso, pembina dan pengurus Yayasan Tarbiyatul Islamiyah Miftahul Huda serta ratusan wali murid dari wisudawan/ wisudawati dan siswa dari kelas 1 sampai kelas 5.
Dalam sambutannya Kepala MI Miftahul Huda Aminatur Rohmah menyatakan selama pembelajaran 6 tahun tentu ada dinamika dalam interaksi antara guru dan siswa.
BACA JUGA: Berantas Judi Online, Propam Polres Jepara Razia HP Setiap Anggota Polri
“Setiap anak mempunyai prestasi dan kelebihan masing-masing. Ada yang secara akademik prestasinya bagus, adapula yang berprestasi di bidang olah raga dan seni”, kata Aminah.
“Menjadi kewajiban kita sebagai orang tua dan guru untuk menggali minat dan bakat anak, serta mengarahkannya sesuai kemampuan masing-masing”, lanjutnya.

Prosesi Wisuda MI Miftahul Huda Tegalsambi
Aminah menambahkan prestasi siswa MI Miftahul Huda di bidang olah raga khususnya tenis meja sangat menonjol berkat kerja sama dengan PTM barracuda.
Sementara itu, Ketua Yayasan Tarbiyatul Islamiyah Miftahul Huda Tegalsambi Adib Murtadlo mengapresiasi prestasi siswa maupun program-program yang dilaksanakan MI Miftahul Huda Tegalsambi.
Ia berharap para orang tua wali untuk mengajak tetangganya agar menyekolahkan anaknya di MI Miftahul Huda Tegalsambi.
“Kami berharap Ibu-ibu dan Bapak-bapak yang hadir bisa membantu mengajak anak-anak saudaranya maupun tetangganya agar bersekolah di MI, karena prestasinya tidak kalah dengan sekolah lain”, ujar Adib.
Kegiatan ditutup dengan mauidhah hasanah dan doa oleh pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Tegalsambi KH Mahbub Junaidi yang menekankan kewajiban memberikan pendidikan agama bagi anak-anak. (Ka/Za)