Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Pengisian Perangkat Desa Tanjung Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

by Alena Kiasata 31/08/2024
Alena Kiasata 31/08/2024 522 views
522

JEPARA | GISTARA.COM – Proses pengisian dua posisi perangkat desa yang kosong di Desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara kini resmi dibuka, yakni untuk formasi Staf Kasi Kesejahteraan dan Staf Kasi TU dan Umum. Petinggi Desa Tanjung, Hariyanto, menyampaikan harapannya agar seluruh proses ini berjalan lancar dan transparan. “Kami berharap pengisian perangkat desa Tanjung berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Bapak Sodiqin dari unsur Kecamatan Pakis Aji turut menyambut baik dimulainya proses ini dan mengapresiasi terbentuknya panitia pengisian perangkat desa. “Alhamdulillah, panitia pengisian perangkat desa sudah terbentuk. Semoga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Perbup 11 tahun 2018,” ujarnya.

Suhadi Siswanto, anggota BPD Desa Tanjung, memberikan masukan agar panitia yang telah ditunjuk siap menjalankan tugasnya dengan baik, dan menegaskan dukungan penuh dari BPD. “Panitia yang sudah ditunjuk diharapkan siap dan bersedia. BPD akan selalu mendukung,” tegasnya.

Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Ahmad Saefudin, menyatakan bahwa setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Petinggi Desa Tanjung, panitia segera bekerja dan memulai tahapan sosialisasi. “Mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2024, kami akan menyebarkan informasi terkait pembukaan pengisian perangkat desa,” jelasnya.

Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
Pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilaksanakan selama 7 hari, mulai 4 hingga 10 September 2024, pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB). Tempat pendaftaran bertempat di Kesekretariatan Panitia di Balai Desa Tanjung.

Persyaratan Calon Perangkat Desa
Persyaratan calon perangkat desa mengacu pada Perbup 11 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat/setara.
– Berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran.

Kelengkapan Administrasi
Calon perangkat desa juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:
– Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Fotokopi ijazah/STTB dari tingkat dasar hingga terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
– Daftar riwayat hidup.
– Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
– Surat pernyataan kesediaan menjadi calon perangkat desa.
– Surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dihukum dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
– Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Fotokopi KTP-el desa setempat dan/atau surat keterangan pengganti KTP-el dari instansi berwenang yang telah dilegalisir.
– Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau dokter pemerintah.
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat.
– Izin tertulis atau persetujuan dari atasan bagi perangkat desa, TNI/Polri, PNS, dan pegawai BUMD/BUMN.
– Surat keterangan bebas NARKOBA yang dikeluarkan dari instansi berwenang.
– Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan setelah diangkat menjadi perangkat desa, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga dengan Petinggi hingga derajat pertama, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan pengunduran diri bagi anggota BPD.
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Panitia pengisian perangkat desa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan menjaga integritas sepanjang proses ini berlangsung. (Dzul)

Pages: 1 2

Info Seputar JeparaKekosongan JabatanPendaftaran Perangkat Desa
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Alena Kiasata

previous post
KKM Kelompok 11 Desa Puraseda dan UKM Pusling IUQI, Gelar Pelatihan Ecobrick dan Program Edukasi Kesadaran Gender  Sebagai Upaya Menanggulangi Pelecehan Seksual
next post
Perkuat Kamtibmas Jelang Pilkada 2024, Polres Jepara Optimalkan Satkamling

You may also like

BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

14/10/2026

Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

14/10/2026

Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

14/10/2026

AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

13/10/2026

Peminat Minim, Pembentukan Dewan Kebudayaan Jepara Ditata Ulang

12/10/2026

Jelang Pencoblosan, 61 Calon Petinggi  di Jepara Komitmen Jaga Pilpet Damai

12/10/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here