JEPARA | GISTARA.COM – Proses pengisian dua posisi perangkat desa yang kosong di Desa Tanjung Kecamatan Pakis Aji Kabupaten Jepara kini resmi dibuka, yakni untuk formasi Staf Kasi Kesejahteraan dan Staf Kasi TU dan Umum. Petinggi Desa Tanjung, Hariyanto, menyampaikan harapannya agar seluruh proses ini berjalan lancar dan transparan. “Kami berharap pengisian perangkat desa Tanjung berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Bapak Sodiqin dari unsur Kecamatan Pakis Aji turut menyambut baik dimulainya proses ini dan mengapresiasi terbentuknya panitia pengisian perangkat desa. “Alhamdulillah, panitia pengisian perangkat desa sudah terbentuk. Semoga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan Perbup 11 tahun 2018,” ujarnya.
Suhadi Siswanto, anggota BPD Desa Tanjung, memberikan masukan agar panitia yang telah ditunjuk siap menjalankan tugasnya dengan baik, dan menegaskan dukungan penuh dari BPD. “Panitia yang sudah ditunjuk diharapkan siap dan bersedia. BPD akan selalu mendukung,” tegasnya.
Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa, Ahmad Saefudin, menyatakan bahwa setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Petinggi Desa Tanjung, panitia segera bekerja dan memulai tahapan sosialisasi. “Mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2024, kami akan menyebarkan informasi terkait pembukaan pengisian perangkat desa,” jelasnya.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
Pendaftaran bakal calon perangkat desa akan dilaksanakan selama 7 hari, mulai 4 hingga 10 September 2024, pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB). Tempat pendaftaran bertempat di Kesekretariatan Panitia di Balai Desa Tanjung.
Persyaratan Calon Perangkat Desa
Persyaratan calon perangkat desa mengacu pada Perbup 11 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain:
– Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat/setara.
– Berusia antara 20 hingga 42 tahun pada saat pendaftaran.
Kelengkapan Administrasi
Calon perangkat desa juga harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai berikut:
– Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan keutuhan NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Fotokopi ijazah/STTB dari tingkat dasar hingga terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
– Daftar riwayat hidup.
– Fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang.
– Surat pernyataan kesediaan menjadi calon perangkat desa.
– Surat pernyataan bermaterai cukup tidak pernah dihukum dengan hukuman paling singkat 5 tahun.
– Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Fotokopi KTP-el desa setempat dan/atau surat keterangan pengganti KTP-el dari instansi berwenang yang telah dilegalisir.
– Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau dokter pemerintah.
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan dari kepolisian setempat.
– Izin tertulis atau persetujuan dari atasan bagi perangkat desa, TNI/Polri, PNS, dan pegawai BUMD/BUMN.
– Surat keterangan bebas NARKOBA yang dikeluarkan dari instansi berwenang.
– Surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di wilayah desa yang bersangkutan setelah diangkat menjadi perangkat desa, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga dengan Petinggi hingga derajat pertama, baik ke atas, ke bawah, maupun ke samping, dibuat di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
– Surat pernyataan pengunduran diri bagi anggota BPD.
– Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
Panitia pengisian perangkat desa berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara independen dan menjaga integritas sepanjang proses ini berlangsung. (Dzul)