JEPARA | GISTARA.COM – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, bahwa DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
” DBHCHT dialokasikan 50 persen kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, dan 10 persen penegakkan hukum “, ucap Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, Kabag Perkenomian Setda Jepara.
Untuk 50 persen kesejahteraan masyarakat dibagi menjadi 30 persen untuk BLT, dan 20 Persen untuk pelatihan-pelatihan yang ditujukan kepada Diskop UKM Nakertrans Jepara, dan Desprindag Jepara sereta Dinsospermades Jepara.
Untuk DBHCHT Kabupaten Jepara, Berdasarkan PMK Nomor 6 Tahun 2024 sebesar 12.918.353.000 (Dua belas miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) Ditambah 1,2 Miliar dari anggaran TDF Jepara Tahun 2023. Jadi Total 14,1 Miliar. ” Untuk Jepara DBHCHT sebesar 12,9 M ditambah 1,2 M dari TDF Tahun lalu 2023 karena DBHCHT itu Istimewa “, Ucap Ferry kepada Tim Gistara saat diwawancarai di kantornya, Senin (09/09/2024).
Ferry juga menyebutkan hampir 80 Persen DBHCHT sudah terserap dan tinggal Karimunjawa. ” hampir 80 persen DBHCHT sudah terserap tinggal karimunjawa yaitu yang belum itu BLT DBHCHT dari Dinsos karena menunggu SK dari Gubernur. Jadi untuk siapa saja penerimnya di SK kan dulu. ” Ucap Ferry.
Ferry Yudha Adhi Dharma Raharjo, Kabag Perekonomian Setda Jepara, juga menyampaikan Pemanfaatan DBHCHT maksimal pada Bulan Oktober sudah selesai semua. (Dzul)