Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 1, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Pj. Bupati: Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pesta Demokrasi

by Alena Kiasata 25/09/2024
Alena Kiasata 25/09/2024 195 views
195

JEPARA | GISTARA.COM – Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara dalam pesta demokrasi. Ia menegaskan, ASN dilarang terlibat dalam dukungan kepada calon tertentu. “Sudah jelas, aturan-aturan di undang-undang maupun dalam keputusan bersama, melarang ASN berpihak kepada calon mana pun,” ujarnya dalam rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Jepara, di Pendopo Kartini, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut, di hadapan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Jepara, H. Edy menekankan Jepara termasuk daerah rawan sedang berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu 2024. Tak ingin terlena dengan itu, ia meminta camat segera mengumpulkan kepala desa dan perangkatnya. Bupati ingin mereka menerima arahan mengenai netralitas demi menjaga situasi tetap kondusif. “Terima kasih kepada semuanya yang sudah membantu turut berkontribusi menjaga Jepara kondusif,” tuturnya.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna, menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung netralitas ASN untuk Pilkada 2024. DPRD, sebagai bagian dari penyelenggara pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu. Dalam hal ini, DPRD menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran.

BACA JUGA : Peduli Nelayan Kecil, Satpolairud Polres Jepara Gelar Program PPNK

Melalui fungsi pengawasan, DPRD aktif memantau pelaksanaan netralitas ASN. Agus menekankan bahwa setiap ASN harus bebas dari pengaruh politik demi menjaga integritas pemilu. Selain itu, legislatif juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp57 miliar untuk mendukung penyelenggaraan pilkada. “Kami sangat mengharapkan netralitas ASN itu benar-benar bisa dijalankan,” kata dia.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mengingatkan pentingnya profesionalisme di tengah potensi tekanan politik. Ia menyoroti, jumlah ASN yang mencapai lebih dari 8 ribu orang, belum termasuk keluarga, yang menjadi perhatian partai politik selama pesta demokrasi. “Kami sudah mulai melihat indikasi pihak yang berafiliasi dengan salah satu calon,” terangnya.

Sekda menegaskan, fungsi ASN adalah memberikan pelayanan publik. Sehingga mereka harus meninggalkan praktik-praktik lama dan tetap berada pada posisi netral.

Ia menggarisbawahi bahwa siapa pun yang terpilih dalam pilkada, ASN akan terus menjalankan tugas pelayanan publik sesuai visi dan misi bupati terpilih. Dia mendorong jajarannya untuk berpegang pada profesionalisme, dan tidak takut terhadap tekanan politik. “Semua kebijakan yang diambil harus berdasarkan prosedur. Tetap tenang dan bersikap profesional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sekda juga mencatat arahan dari Menteri Dalam Negeri yang memperbolehkan ASN menghadiri kampanye dengan sikap pasif. Namun, ia pribadi menyarankan agar tidak melakukannya, kecuali bagi petugas yang ditugaskan. “Jangan sampai ASN terseret dalam dukungan politik, terutama dengan foto yang dapat diartikan sebagai dukungan,” tegas Sekda Edy.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menambahkan bahwa Polres Jepara telah melaksanakan operasi Mantap Praja Candi untuk mengamankan Pilkada 2024. Kriteria keberhasilan pilkada, menurutnya, adalah situasi yang aman, partisipasi tinggi, dan tidak terjadi konflik. Dia mengantisipasi potensi gesekan antar-pendukung dan kampanye hitam yang dapat memicu konflik di masyarakat. Termasuk menggandeng tokoh agama dan masyarakat untuk menciptakan suasana yang damai. “Tentunya kita melaksanakan kegiatan preemtif, mulai dengan edukasi, pencegahan maupun penegakan hukum nantinya apabila terjadi suatu pelanggaran,” ujarnya.

Dandim 0719/Jepara Letkol Arm. Khoirul Cahyadi, menekankan pentingnya netralitas ASN untuk mendukung keamanan pilkada. Meskipun TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih, ia menyatakan bahwa mereka berkomitmen menciptakan suasana aman dan damai. Keterlibatan ASN dalam kegiatan politik, dapat merusak profesionalisme dan pelayanan publik. “Dampak pelanggaran netralitas mencakup diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan, potensi konflik kepentingan, dan hilangnya sikap profesionalisme,” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, mengingatkan bahwa tindakan yang mengarah pada keberpihakan dapat dianggap sebagai pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana. Mobilisasi ASN, termasuk aktivitas di media sosial dan foto bersama, sebaiknya dihindari untuk mencegah potensi konflik kepentingan. “Apa pun bentuk ucapan dan tindakan kita yang mengarah keberpihakan itu pasti akan ada tendensi terhadap pelanggaran dalam sebuah pidana Pemilu, baik terkait kode etik maupun disiplin,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara melalui Kepala Seksi Intelijen Juniardi Widraswara, turut menegaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dapat berujung pada sanksi pidana. Sesuai dengan pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mereka yang terlibat dalam kampanye bisa dijatuhi hukuman penjara satu tahun atau denda Rp20 juta.

Juniardi mengingatkan agar para ASN sadar dan berhati-hati, baik dalam mengemukakan pendapat maupun dalam menerima ajakan tertentu. “Jadi kita harus sepakat, mengerti, sadar ada bedanya antara sengaja ataupun lalai,” tandasnya di hadapan sejumlah pejabat teras di Kabupaten Jepara.

Sementara itu, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma, menginformasikan tahapan pilkada telah memasuki pembentukan KPPS dengan 1.743 TPS di 16 kecamatan. Dibutuhkan 12.201 anggota KPPS untuk melayani 919.276 pemilih. Masa kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November, dengan tiga debat pasangan calon yang akan difasilitasi. “Kami mengajak semua pihak untuk menyosialisasikan kepada masyarakat Jepara agar datang ke TPS pada 27 November untuk menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam setiap pesta demokrasi. Tren pelanggaran netralitas yang terjadi sejak 2017 menunjukkan adanya penurunan dalam kepatuhan pada 2019, meskipun sebelumnya cukup tinggi. Menjelang Pilkada 2024, ia berharap kondisi tidak memburuk. Surat edaran dari pemerintah daerah juga mendukung upaya ini. “Terima kasih Bapak Pj. Bupati, Jepara adalah bagian dari yang mengeluarkan surat edaran kedua dari 35 kabupaten dan kota terkait netralitas ASN tertanggal 8 Agustus 2023,” tuturnya.

Bawaslu tidak hanya menunggu laporan dalam menjalankan tugas pengawasan. Proses pengawasan tetap dilakukan berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh. Jika ada informasi awal, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan penelusuran dan klasifikasi terkait netralitas ASN. Keputusan dan kebijakan tidak diambil sepihak, setiap langkah akan melalui proses klarifikasi terlebih dahulu. “Sebagaimana di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, kita juga punya tugas untuk melakukan pengawasan terhadap ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa,” ungkap Sujiantoko. (Dzul/DJ/AP)

Netralitas ASNPemkab JeparaPilkada 2024
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Alena Kiasata

previous post
Pilkada di Jepara, Polisi Imbau Larangan Penggunaan Knalpot Brong
next post
Makna Nomor Urut Bagi Calon Kepala Daerah

You may also like

Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

30/09/2026

Dukung Aktivitas Ekonomi Lokal dan Akses Kawasan Wisata, Jalan Bulak Baru akan Dimuluskan

30/09/2026

“Bu, Ayo Keluar,” Detik-Detik Terakhir Ilham Sebelum KMP Virgo Tenggelam

29/09/2026

Tiga Pengukir Jepara Bersiap Restorasi Masjid Istiklal Sarajevo 

29/09/2026

1.214 Remaja Ikuti Invitasi PMR Jepara, Asah Keterampilan dan Jiwa Kemanusiaan

27/09/2026

Sempat Salah Tetapkan Juara, Jepara Akhirnya Dinobatkan Juara Umum OSKANU IV Tingkat Jawa Tengah

27/09/2026

Terkini

  • Kelas Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Jepara Bekali Mahasiswa Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilu

    30/09/2026
  • Hindun Anisah Dorong Ekraf Karimunjawa Naik Kelas, Gekrafs Diminta Perkuat Pendampingan

    30/09/2026
  • Dukung Aktivitas Ekonomi Lokal dan Akses Kawasan Wisata, Jalan Bulak Baru akan Dimuluskan

    30/09/2026
  • Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

    29/09/2026
  • “Bu, Ayo Keluar,” Detik-Detik Terakhir Ilham Sebelum KMP Virgo Tenggelam

    29/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here