Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 8, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Penyelia Halal dan Tantangannya

by Redaksi 23/11/2024
Redaksi 23/11/2024 259 views
259

Oleh: M. Dalhar

Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat muslim terbesar. Berdasar data BPS tahun 2024 jumlahnya mencapai 87,2 persen. Jumlah tersebut merupakan potensi besar untuk menciptakan ekosistem halal di masyarakat.

Bagi masyarakat muslim, hukum-hukum agama, utamanya halal dan haram merupakan sesuatu yang jelas, hitam dan putih. Halal adalah produk yang diperbolehkan, sebaliknya haram adalah yang dilarang.

Halal dan haram sebenarnya bukan hanya soal makanan, tetapi juga menyangkut aspek transaksi dan hubungan kemanusiaan. Utamanya  pada olahan makanan.

Seakan terasa janggal, sesuatu yang sekilas tampak halal oleh logika awam tetapi harus dilabel atau sertifikat halal. Misalnya adalah air mineral dalam kemasan. Sepertinya tidak ada yang tidak sepakat dengan dengan kehalalan air. Akan tetapi, ada beberapa banyak proses yang harus dilakukan untuk menjadikan air mineral siap saji. Artinya, air tersebut tidak murni air. Ada titik kritis yang perlu dicermati karena melewati percampuran alat dan dan komponen-komponen yang lainnya.

BACA JUGA: Pramuka Berikan Pendidikan Soft Skill, Hard Skill dan Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Judi Online

Belum lagi produk-produk olahan minuman lain dan aneka olahan makanan yang melimpah di Indonesia. Termasuk juga kosmetik banyak beredar di pasaran.

Jika dianalisa, sertifikasi halal ini diperlukan untuk menjaga bahwa produk atau perusahaan menghasilkan produk-produk yang halal secara syar’i. Di sinilah peran penyelia atau konsultan halal diperlukan.

Tantangan
Penyelia dapat dianalogikan pihak yang berada di tengah untuk mengamati (audit), memilih, dan menetapkan sebuah (olahan) produk termasuk kategori halal atau tidak halal. Adalah sejumlah prosedur yang ditetapkan untuk melakukan proses tersebut.

Pemerintah melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.

BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Puluhan Emak-Emak di Jepara Dilatih Membatik Hingga Membuat Kue oleh Polisi

Bagi sebagian masyarakat hal tersebut tidak penting karena sudah jelas halal (positif list) sebuah produk. Bagi sebagian masyarakat yang lain penting untuk menjamin kehalalan sebuah produk.

Terlepas dari itu, sertifikat halal memberikan dapat kepastian hukum pada suatu produk. Dengan kepastian ini, kepercayaan konsumen menjadi tinggi pada produk tertentu. Sejalan dengan itu peluang pasar akan terbuka lebar.

Edukasi ini penting disampaikan kepada masyarakat luas, baik konsumen maupun produsen agar ekosistem halal tetap lestari di tengah masyarakat muslim Indonesia. Mengingat, dalam aturannya diperbolehkan juga prooduk non-halal beredar di masyarakat dengan persyaratan tertentu.

Ini adalah peluang untuk memasyarakatkan produk halal secara legal. Di pedesaan mungkin berbeda nuansanya dengan di perkotaan. Akan tetapi, menurut penulis dengan adanya program-program dari pemerintah dapat meningkatkan kesadaran atau antusiasme masyarakat terhadap legalitas produk melalui sertifikat halal.

Program makan bergizi yang dicanangkan oleh Presiden dapat menggerakkan kesadaran masyarakat. Penulis meyakini bahwa salah satu syarat perusahaan catering atau jenis olahan makanan yang disajikan harus bersertifikat halal. Ini adalah peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat dan penyelia halal.

M. Dalhar, Peserta pelatihan Penyelia Halal di Walisongo Halal Center (WHC) Semarang

0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
APBD Jepara 2025 Disepakati 2,51 Triliun, M. Latifun: Perlu Optimalisasi di Semua Sektor
next post
Ibu Nyai Hj. Nafisah Pimpin 40 Hafizah Langitkan Munajat Kemenangan Gus Nung-Mas Iqbal

You may also like

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

03/09/2026

Terkini

  • Festival Literasi Jepara 2026: Literasi Menyala, Jepara Punya Cerita

    08/10/2026
  • Perkuat Jejaring Akademik Internasional, Prodi PAI UNISNU Jepara Kolaborasi Riset dengan IIUM Malaysia

    07/10/2026
  • Pemkab Jepara Salurkan BLT DBHCHT ke 4.813 Butuh dan Petani Tembakau

    07/10/2026
  • Cetak Instruktur yang Berkualitas, PC PMII Jepara Gelar Pelatihan Instruktur Cabang

    06/10/2026
  • Bimwin bagi Calon Pengantin, Wujudkan Keluarga yang Harmonis dan Berkualitas 

    06/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here