Oleh: M. Dalhar
Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat muslim terbesar. Berdasar data BPS tahun 2024 jumlahnya mencapai 87,2 persen. Jumlah tersebut merupakan potensi besar untuk menciptakan ekosistem halal di masyarakat.
Bagi masyarakat muslim, hukum-hukum agama, utamanya halal dan haram merupakan sesuatu yang jelas, hitam dan putih. Halal adalah produk yang diperbolehkan, sebaliknya haram adalah yang dilarang.
Halal dan haram sebenarnya bukan hanya soal makanan, tetapi juga menyangkut aspek transaksi dan hubungan kemanusiaan. Utamanya pada olahan makanan.
Seakan terasa janggal, sesuatu yang sekilas tampak halal oleh logika awam tetapi harus dilabel atau sertifikat halal. Misalnya adalah air mineral dalam kemasan. Sepertinya tidak ada yang tidak sepakat dengan dengan kehalalan air. Akan tetapi, ada beberapa banyak proses yang harus dilakukan untuk menjadikan air mineral siap saji. Artinya, air tersebut tidak murni air. Ada titik kritis yang perlu dicermati karena melewati percampuran alat dan dan komponen-komponen yang lainnya.
BACA JUGA: Pramuka Berikan Pendidikan Soft Skill, Hard Skill dan Bentengi Generasi Muda dari Ancaman Judi Online
Belum lagi produk-produk olahan minuman lain dan aneka olahan makanan yang melimpah di Indonesia. Termasuk juga kosmetik banyak beredar di pasaran.
Jika dianalisa, sertifikasi halal ini diperlukan untuk menjaga bahwa produk atau perusahaan menghasilkan produk-produk yang halal secara syar’i. Di sinilah peran penyelia atau konsultan halal diperlukan.
Tantangan
Penyelia dapat dianalogikan pihak yang berada di tengah untuk mengamati (audit), memilih, dan menetapkan sebuah (olahan) produk termasuk kategori halal atau tidak halal. Adalah sejumlah prosedur yang ditetapkan untuk melakukan proses tersebut.
Pemerintah melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk memiliki sertifikasi halal.
BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Puluhan Emak-Emak di Jepara Dilatih Membatik Hingga Membuat Kue oleh Polisi
Bagi sebagian masyarakat hal tersebut tidak penting karena sudah jelas halal (positif list) sebuah produk. Bagi sebagian masyarakat yang lain penting untuk menjamin kehalalan sebuah produk.
Terlepas dari itu, sertifikat halal memberikan dapat kepastian hukum pada suatu produk. Dengan kepastian ini, kepercayaan konsumen menjadi tinggi pada produk tertentu. Sejalan dengan itu peluang pasar akan terbuka lebar.
Edukasi ini penting disampaikan kepada masyarakat luas, baik konsumen maupun produsen agar ekosistem halal tetap lestari di tengah masyarakat muslim Indonesia. Mengingat, dalam aturannya diperbolehkan juga prooduk non-halal beredar di masyarakat dengan persyaratan tertentu.
Ini adalah peluang untuk memasyarakatkan produk halal secara legal. Di pedesaan mungkin berbeda nuansanya dengan di perkotaan. Akan tetapi, menurut penulis dengan adanya program-program dari pemerintah dapat meningkatkan kesadaran atau antusiasme masyarakat terhadap legalitas produk melalui sertifikat halal.
Program makan bergizi yang dicanangkan oleh Presiden dapat menggerakkan kesadaran masyarakat. Penulis meyakini bahwa salah satu syarat perusahaan catering atau jenis olahan makanan yang disajikan harus bersertifikat halal. Ini adalah peluang sekaligus tantangan bagi masyarakat dan penyelia halal.
M. Dalhar, Peserta pelatihan Penyelia Halal di Walisongo Halal Center (WHC) Semarang