JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara terus berkomitmen untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin marak, mengingat dampaknya yang sangat merugikan perekonomian Negara dan masyarakat. Dalam rangka memperkuat upaya tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar seminar bertajuk “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai” yang diadakan pada tanggal 28 November 2024 di Resto & Coffee De Anglo Jepara.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, R.A Dhini Ardhany, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara (Diskominfo), Arif Darmawan, Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Ruwia Purnama Adie.
Dalam seminar yang digelar hari ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara menjelaskan mengenai maraknya peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai kadaluarsa atau bahkan yang dipalsukan. Beliau menegaskan pentingnya pemberantasan rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak pada pembiayaan pembangunan di daerah. “Tanpa pembayaran cukai yang sah, otomatis pemasukan negara berkurang, dan pembangunan daerah yang bergantung pada pajak akan terhambat,” ungkapnya. R.A Dhini Ardhany juga mengimbau agar semua pihak bersama-sama mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal demi kepentingan bersama.
Ia juga menegaskan bahwa barang siapa yang mengedarkan atau menjual barang kena cukai tanpa dilengkapi pita cukai resmi dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini ditegaskan menyusul temuan Satpol PP dalam sebuah operasi yang menemukan minuman keras (miras) ilegal, seperti anggur kolesom dan soju, yang tidak memiliki label cukai resmi. Keberadaan barang-barang tersebut jelas melanggar ketentuan peraturan yang berlaku, mengingat pita cukai merupakan salah satu syarat sah untuk peredaran barang kena cukai di Indonesia.
Lebih lanjut, Kajari Jepara menjelaskan bahwa sanksi terhadap pengedar barang ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang ini memberikan kewenangan bagi pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku peredaran barang ilegal guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya dan kerugian Negara yang ditimbulkan.
Senada dengan itu, Sekda Jepara dalam sambutannya mengimbau para peserta sosialisasi untuk aktif menyebarkan informasi yang telah didapatkan kepada masyarakat luas. Pihaknya menekankan pentingnya penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang akan kembali ke kabupaten Jepara dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ia juga mengharapkan masyarakat untuk memilih konsumsi rokok yang memiliki pita cukai resmi dan menjelaskan bahwa penggunaan DBHCHT di Jepara diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Penggunaan DBHCHT di Jepara sangat berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, dengan 90 persen untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, yang mana 90 persen tersebut teralokasi di bidang kesejahteraan masyarakat yang mendapat alokasi 50 persen dan digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, serta program pembinaan lingkungan sosial. Sedangkan 40 persen lainnya dibidang kesehatan yang mana dimanfaatkan untuk program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan, serta penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan. Selanjutnya hampir 10 persen DBHCHT tersebut digunakan untuk penegakan hukum, yang teralokasi di Diskominfo, Satpol PP, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara,” ungkap Edy Sujatmiko.
BACA JUGA: Tiga Anggota Antar Waktu DPRD Jepara Dilantik, Diminta Cepat Adaptasi
Sementara itu, Ruwia Purnama Adie juga menjelaskan tentang fungsi utama Bea Cukai, menurutnya bea cukai turut berperan dalam perdagangan internasional, khususnya dalam pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor. Inilah yang dimaksud Bea Cukai berperan sebagai industrial assistance dan trade facilitator, yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri untuk meningkatkan perekonomian negara di bidang ekspor dan impor. Sementara itu sebagai community protector, Bea Cukai turut berperan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan di wilayah perairan dan daratan, utamanya di wilayah perbatasan Indonesia.
“Sedangkan sebagai revenue collector, Bea Cukai turut menyumbang penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Sumber pendapatan negara itu ada tiga, yang pertama pajak yang terdiri atas pajak, bea, dan cukai. Kedua adalah dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang terdiri atas pemanfaatan sumber daya alam, pendapatan kekayaan yang dipisahkan, pendapatan badan layanan umum (BLU), pengelolaan barang milik negara (BMN), dan pengelolaan dana. Terakhir adalah pendapatan dari hibah. Bea Cukai bertugas mengumpulkan penerimaan negara dari pajak, yang membutuhkan bantuan dan dukungan dari masyarakat, agar dapat berjalan optimal,” jelas Ruwia. (SA/DK)