Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta
JEPARA | GISTARA.COM – Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kamis (16/1/25), dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Jum’at ( 17/1/25). Giliran Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta dipanggil KPK, Senin (20/1/25).
Sebagaimana dilansir rri, KPK memanggil Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta, sebagai saksi. Edy akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha.
BACA JUGA: Babak Baru Penyidikan BPR Jepara Artha, KPK Panggil Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko
Selain Edy Supriyanta, KPK juga memanggil Direktur Bisnis dan Operasional PT BPR Bank Jepara Artha, Iwan Nursusetyo, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yaitu Diar Susanto (Asisten Daerah Bidang Perekonomian periode 2022) dan Akhmad Junaidi (Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan periode 2022)
“Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (20/1/25).
BACA JUGA: Ratusan Petani Clering Gelar Unjuk Rasa Tolak Penambangan Galian C di Desa Sumberrejo
Diketahui, Pada 24 September 2024 KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha tahun 2022-2024
Pada 26 September 2024 KPK mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan PT BPR Jepara Artha. (KA)