Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko
JEPARA | GISTARA.COM – Babak baru penyidikan BPR Jepara Artha dimulai, setelah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil Mantan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Kamis (16/1/25), dan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, Jum’at ( 17/1/25).
Sebagaimana dikutip dari Antara, keduanya dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dengan modus pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024
BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa Jepara Gelar Aksi Tolak PPN 12%
Selain memanggil Dian Kristiandi dan Edy Sujatmiko, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi, yakni Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha Ahmad Nasir (AN) dan Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto (SS), serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
“Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, atas nama AN, EP, dan ES,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika
Penyidikan KPK
Pada 24 September 2024 KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha tahun 2022-2024.
BACA JUGA: Ratusan Petani Clering Gelar Unjuk Rasa Tolak Penambangan Galian C di Desa Sumberrejo
Pada 26 September 2024 KPK mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan PT BPR Jepara Artha.
Kasus kredit macet PT BPR Jepara Artha menjadi sorotan masyarakat Jepara karena melibatkan orang dalam, tentunya masyarakat Jepara berharap kasus ini dapat diungkap seterang-terangnya.(KA)