Para pekerja garmen di Jepara
JEPARA | GISTARA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana resmi meneken revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2025.
Pj Gubernur, mengeluarkan Keputusan Gubernur Jateng Nomor 100.3.3.1/45 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota pada 35 Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2025.
Pada Keputusan Gubernur Jateng yang di teken pada 10 Februari 2025 itu, UMSK Kabupaten Jepara terbagi menjadi beberapa bagian.
BACA JUGA: Berdayakan Buruh Perempuan, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi
Berikut besaran UMSK Kabupaten Jepara tahun 2025 berdasarkan klasifikasinya,
1. Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, sebesar Rp. 2.701.582.
2. Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, sebesar Rp. 2.675.480
3. Industri dari barang kulit dan kulit untuk komposisi untuk keperluan pribadi, sebesar Rp. 2.675.480
4. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari, sebesar Rp. 2.675.480
5. Industri sepatu olahraga, sebesar Rp. 2675.480
6. Industri teknik lapangan/keperluan Industri, sebesar Rp. 2.675.480
7. Industri rokok putih, sebesar Rp. 2.636.326
8. Industri rokok lainnya, sebesar Rp. 2.636. 326.
BACA JUGA: Tingkatkan Ekonomi Keluarga, Puluhan Emak-Emak di Jepara Dilatih Membatik Hingga Membuat Kue oleh Polisi
Menanggapi revisi Keputusan Gubernur tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara Ahmad Syamsul, mengapresiasi langkah cepat PJ Gubernur dalam menyikapi UMSK di Jepara
“Kita menyambut baik dan terima kasih atas kebijaksanaan Pj Gubernur Jawa Tengah dalam menyikapi polemik UMSK kabupaten Jepara 2025,” tutur Syamsul pada Gistara, Selasa (11/2/25).
Dengan di terbitkan Keputusan Gubernur, Syamsul berharap, menjadi solusi terbaik bagi para pengusaha dan pekerja, untuk meminimalkan PHK bagi pekerja.
“Semoga ini bisa menjadi win win solution antara pengusaha dan pekerja. dimana potensi PHK karyawan tidak terjadi. Dan sampai hari ini perusahaan yang masih menahan kegiatan rekrutmen karyawan baru, penghentian jam lembur karyawan, kami berharap tidak diberlakukan kembali oleh perusahaan. Begitu pula keputusan revisi UMSK Kabupaten Jepara, saya berharap bisa dimengerti dan diterima oleh teman teman serikat pekerja/Serikat Buruh, Semuanya kita niatkan demi Jepara,” harap Syamsul.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Harun Salim dari Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, yang menyatakan bahwa Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur Jateng 100.3.3.1/45 Tahun 2025 menjadi solusi bersama bagi dunia usaha dan masyarakat Jepara
“Ini solusi bersama untuk dunia investasi dan seluruh masyarakat Jepara dan berharap investor tetap di jepara serta tidak ada PHK karyawan,” pungkas Harun. (KA)