JEPARA | GISTARA.COM – Setelah proses yang cukup lama, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jepara menangkan gugatan di Mahkamah Agung atas 12 mantan karyawan pabrik furniture PT Indah Desain Indonesia, Rabu 12 februari 2025.
12 mantan karyawan mendapatkan haknya sebesar 300 juta lebih setelah menang dalam kasasi hasil pendampingan yang dilakukan oleh LBH GP Ansor Jepara.
BACA JUGA: Pj Gubernur Jateng Teken Revisi UMSK Jepara, Ini Besarannya
Salah satu mantan karyawan Khoirul Anam mengatakan, mereka di PHK karena order pabrik sepi, sehingga mereka kecewa karena tidak diberi pesangon sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat status karyawan tetap yang sudah bekerja 5 sampai 8 tahun.

12 Mantan Karyawan mendapatkan Hak nya 300 juta, Salah satunya Khoirul Anam
Ketua PC GP Ansor Jepara Ainul Mahfudh mengatakan, “kemenangan buruh dalam perkara ini menjadi perhatian bagi seluruh pengusaha di Kabupaten Jepara, agar tidak mengesampingkan hak-hak pekerja”
”Ainul Mahfudh mengapresiasi kerja-kerja LBH GP Ansor selama ini, khususnya dalam pendampingan problem kemasyarakatan, harapannya ke depan “Jika masyarakat membutuhkan bantuan hukum, bisa dikomunikasikan dengan kami. Kami siap dan selalu bersama-sama dengan masyarakat, baik yang ada di kota maupun desa,” tandas Ainul.
Sementara Ketua LBH GP Ansor Jepara Muhammad Nurul Hidayat memaparkan, “Perkara yang kita tangani ini sebenarnya berproses dari pengadilan negri sampai ke tingkat kasasi, akhirnya dimenangkan oleh para buruh, dengan ini LBH Ansor hadir untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, termasuk hak-hak buruh secara adil yang harus dikembalikan” tegasnya. (AD)