Oleh: Dr. Muh Khamdan
Di tengah derasnya arus informasi digital dan kampanye kesadaran gender, bangsa ini justru dihantam oleh gelombang kekerasan seksual yang kian brutal, vulgar, dan sistematis. Fenomena predator seksual muda berinisial S dari Sendang, Kalinyamatan, tega menyandera martabat 31 perempuan di bawah umur dari Jepara, Semarang, Lampung, hingga Jawa Timur.
Hal ini membuktikan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar deviasi personal. Ia adalah gambaran keretakan struktural dan sosial yang dalam.
Dengan modus rayuan di balik layar gawai dan eksploitasi citra tubuh korban yang dikirim secara sukarela namun diubah menjadi senjata pemerasan, pelaku S menjalankan kejahatannya dengan strategi predatoris khas era digital.
BACA JUGA: 114 MTs/SMP LP Ma’arif NU Jepara Siap Bersaing Menuju Porsema Jateng
Modus ini menggambarkan wajah baru kekerasan seksual, bukan hanya pemaksaan fisik, tetapi juga manipulasi psikologis dan penggunaan teknologi sebagai alat penguasaan.
Fenomena ini bukanlah anomali. Ia hadir sebagai gejala patologis masyarakat urban dan rural yang gagal membangun sistem kontrol sosial yang tangguh dan protektif.
Dalam bahasa Emile Durkheim, masyarakat sedang mengalami anomie atau kekacauan nilai dan norma, di mana batas moral menjadi kabur, dan penyimpangan menjadi hal biasa.
Kriminologi klasik menjelaskan bahwa kejahatan adalah hasil pilihan rasional ketika manfaat melebihi risiko. Namun dalam kasus predator seksual ini, kita melihat dimensi yang lebih dalam.
BACA JUGA; Predator Seks Asal Jepara, Warga: Kami terkejut
Teori kriminologi kritis menyatakan bahwa struktur kuasa, patriarki, dan ketimpangan gender menjadi tanah subur bagi tumbuhnya kekerasan seksual. Pelaku sering merasa tidak tersentuh, sistem hukum sering terlalu lambat, dan korban dibungkam oleh stigma sosial.
Kementerian PPPA mencatat 7.999 kasus pelecehan seksual per 4 Mei 2025, dengan 6.866 korban adalah perempuan. Angka ini hanyalah permukaan gunung es dari realitas yang lebih kelam. Di balik setiap angka terdapat trauma yang membekas, mimpi yang patah, dan masa depan yang ternoda.
Kasus yang menyeret nama Guru Besar Farmasi UGM, Edy Melyanto, menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak pandang latar belakang pelaku, apakah itu intelektual, aparat hukum, atau tenaga medis. Mahasiswa PPDS Anestesi di RSUP Hasan Sadikin Bandung, hingga Kapolres Ngada yang menjadi predator anak, semuanya mencerminkan kegagalan sistemik institusi untuk membentengi dirinya dari pelaku di dalam rumahnya sendiri.
Teori kontrol sosial dari Travis Hirschi menegaskan pentingnya ikatan sosial yang kuat terhadap keluarga, sekolah, dan komunitas dalam mencegah kriminalitas. Namun, ketika institusi pendidikan dan penegakan hukum malah menjadi sarang pelaku, siapa lagi yang bisa menjadi pelindung korban?

Dr. Muh Khamdan
Sementara itu, teori labeling dari Howard Becker mengingatkan bahwa masyarakat seringkali malah melabeli korban dengan stigma, menyalahkan pakaian, gaya hidup, atau sikap mereka. Di sinilah patologi sosial bekerja dengan normalisasi kekerasan atas nama moralitas semu, seolah-olah tubuh perempuan adalah pemicu dosa, bukan korban kekuasaan.
Kita harus tegas mengatakan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual. Tidak boleh ada pembenaran berbasis norma budaya, tafsir agama yang bias gender, atau dalih institusional. Negara tidak bisa hanya hadir lewat konferensi pers dan pemecatan administratif. Negara harus menciptakan mekanisme perlindungan, pencegahan, dan penegakan hukum yang efektif dan responsif terhadap trauma korban.
UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 sebenarnya sudah memberikan payung hukum progresif. Namun implementasinya masih jauh dari ideal. Masih banyak aparat yang belum paham perspektif korban. Pendampingan psikologis dan hukum masih minim. Layanan terpadu baru sebatas slogan di poster-poster Dinas Sosial.
BACA JUGA: Sumringah, 61 Mustahik di Pecangaan Terima Zakat Produktif dari Baznas Jepara
Dalam masyarakat yang kian digital, ruang privat menjadi rentan. Media sosial telah membuka akses predator kepada korban dalam sekejap. Pendidikan digital yang adil gender serta literasi seksual yang berbasis hak asasi manusia menjadi kebutuhan mendesak di sekolah, komunitas, dan keluarga.
Patologi sosial lain yang tak kalah penting adalah pembungkaman suara korban. Banyak dari mereka tidak berani bicara karena takut diintimidasi, disalahkan, atau bahkan dikucilkan. Negara dan masyarakat harus menjamin bahwa setiap suara korban didengar dan dipulihkan, bukan diadili dua kali.
Kasus predator seksual muda berinisial S menyisakan pertanyaan mengerikan, bagaimana seseorang semuda itu bisa memiliki imajinasi predatoris dan menjalankannya dengan sangat terencana? Ini adalah refleksi dari lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan, minim empati, dan longgar dalam nilai pengasuhan.
BACA JUGA: EVP Perencanaan Strategis Pembangkitan PLN Kunjungi UIK Tanjung Jati B, Apresiasi Kinerja Andal dan Kolaboratif
Ada celah besar dalam relasi sosial lintas ruang. Di pedesaan, nilai konservatif seringkali membungkam korban. Di urban, kebebasan tanpa pendidikan etika melahirkan oportunisme seksual. Keduanya menciptakan ruang gelap yang nyaman bagi para predator.
Kita membutuhkan lompatan sistemik. Pendidikan antikekerasan seksual harus masuk kurikulum sejak dini. Institusi pendidikan, kepolisian, dan pelayanan publik harus diaudit dan dibersihkan dari pelaku dan simpatisan kekerasan seksual. Komunitas harus didorong aktif membangun sistem peringatan dini berbasis kesadaran kolektif.
Kekerasan seksual bukan hanya kejahatan terhadap tubuh. Ia adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, terhadap masa depan bangsa. Jika negara tidak hadir secara nyata dan tegas, maka kita semua telah ikut menjadi bagian dari kekerasan itu. Saatnya berhenti mengutuk dalam sunyi, dan mulai bertindak dalam sistem.
Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Agama dan Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Analis Kebijakan Publik; LTNNU MWCNU Nalumsari