Pj Sekda Jepara Ary Bachtiar
JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah Kabupaten Jepara merespons dinamika terkait nasib pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu skema yang disiapkan adalah pengangkatan PPPK paruh waktu guna mengisi kekosongan tenaga pendukung.
Sebagai pembina kepegawaian, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar menyatakan bahwa pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang muncul. “Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Menurut Ary, aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari kajian pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan dengan bijak dan solutif. “Sebenarnya aspirasi tersebut sudah menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Jepara agar setiap persoalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan dengan bijak dan solutif,” jelasnya.
BACA JUGA: Buka Aquabike Championship 2025, Bupati Jepara Jajaki Kejuaraan Dunia Aquabike Digelar di Jepara
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara bertahap. Tenaga honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat terlebih dahulu sebagai PPPK penuh waktu. Selanjutnya, baru diformulasikan penugasan bagi tenaga yang tidak lolos seleksi maupun yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan riil tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di perangkat daerah. “Penugasan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung, khususnya dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” kata Pj. Sekda.
Selanjutnya, Pemkab akan melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PANRB guna memastikan pelaksanaan skema tersebut sesuai regulasi. Ary juga menegaskan komitmen pemerintah dalam penyaluran hak pegawai secara tepat waktu dan adil.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak mereka secara tepat waktu dan adil, sesuai mekanisme keuangan daerah. Kami segera konsultasi ke BKN maupun ke MenPANRB,” pungkasnya. (KA)