Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Saturday, October 17, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Perlindungan Guru dan Hak Imunitas Profesi

by Redaksi 26/11/2025
Redaksi 26/11/2025 252 views
252

Oleh: Dr. Muh Khamdan 

Perlindungan terhadap profesi guru merupakan elemen dasar dalam membangun sistem pendidikan yang sehat. Namun di Indonesia, perlindungan tersebut masih timpang dan seringkali gagal menjawab kompleksitas persoalan di lapangan.

Guru, baik di sekolah negeri, swasta, madrasah, maupun pesantren, kerap menghadapi tekanan hukum, administratif, dan sosial tanpa jaminan imunitas profesi yang memadai. Padahal dalam tradisi sosiologi pendidikan, guru adalah moral agent sekaligus fondasi peradaban masyarakat.

Belakangan ini kita melihat maraknya kriminalisasi guru yang menjalankan pendisiplinan terhadap peserta didik. Kasus Ahmad Zuhdi di Demak atau dua guru SMAN 1 Luwu Utara menggambarkan betapa rapuhnya perlindungan hukum bagi pendidik.

Mereka yang bekerja dalam ruang pedagogis justru ditarik menuju ranah kriminal, seolah-olah tindakan mendidik adalah pelanggaran hukum. Fenomena ini menggerus wibawa guru sekaligus menciptakan ketakutan sistemik dalam dunia pendidikan.

BACA JUGA: Dukung Ketahanan Pangan dan Peningkatan Ekonomi, Jepara Utara Diproyeksikan Jadi Kawasan Agrowisata

Melihat situasi ini, urgensi hak imunitas profesi menjadi sangat relevan. Dalam banyak negara, termasuk beberapa yurisdiksi di Eropa, pendidik memiliki pedagogical immunity atau perlindungan khusus terhadap tindakan pendidikan yang dilakukan dalam konteks profesional.

Imunitas profesi tidak berarti memberikan kekebalan atas kekerasan, tetapi memberikan batas aman bagi guru ketika menjalankan fungsi mendidik, menegakkan disiplin, dan mengelola kelas.

Sayangnya, Indonesia masih terjebak dalam paradigma legal formalistik yang melihat setiap bentuk teguran atau disiplin sebagai potensi kekerasan. Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun penting, tak jarang diterapkan tanpa sensitivitas pedagogis.

Prinsip zero violence sering dipraktikkan secara kaku sehingga menghapus ruang bagi guru untuk melakukan corrective action yang mendidik. Di sinilah sosiologi hukum progresif mengingatkan bahwa hukum harus memahami konteks sosial, bukan hanya teks normatif.

BACA JUGA: Pastikan Fisik Prima Saat Ops Zebra Candi 2025, Subsatgas Dokkes Polres Jepara Berikan Layanan Kesehatan

Lebih jauh, ketimpangan perlindungan di antara berbagai jenis lembaga pendidikan membuat masalah ini semakin kompleks. Guru di sekolah negeri mungkin mendapat akses pada regulasi perlindungan tertentu, tetapi guru madrasah diniyah, pesantren, atau lembaga pendidikan keagamaan nonformal justru berada dalam posisi paling rentan. Mereka kerap menghadapi tindak kekerasan, ancaman hukum, bahkan kriminalisasi tanpa payung regulasi yang kuat.

Di sinilah UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren berperan penting sebagai instrumen kesetaraan. Undang-undang ini menegaskan bahwa pesantren adalah bagian integral dari sistem pendidikan nasional dan berhak mendapatkan dukungan negara. Artinya, guru pesantren seharusnya mendapatkan pengakuan setara dengan guru pada jalur pendidikan lainnya, termasuk perlindungan profesi. Namun dalam praktiknya, implementasi kesetaraan tersebut masih jauh dari tuntas.

Lebih lanjut, sejumlah daerah telah menyusun Perda Pesantren untuk memperkuat ekosistem pendidikan berbasis pesantren. Perda-perda ini membuka peluang lahirnya regulasi turunan yang mengatur perlindungan guru pesantren, jaminan insentif, kepastian honorarium, hingga status kepegawaian. Namun, harmonisasi antara Perda dan regulasi nasional masih lemah sehingga banyak guru pesantren tetap berada dalam posisi rentan.

Sosiologi pendidikan menyoroti bahwa ketidaksetaraan perlindungan ini menciptakan hierarki baru dalam struktur profesi guru. Guru negeri dianggap lebih “resmi”, guru madrasah dianggap setengah diakui, sementara guru pesantren seringkali dianggap informal.

BACA JUGA: KH. Miftah Faqih: Pemimpin NU Harus Menjadi Teladan dan Penghubung Umat

Hierarki ini bukan hanya merendahkan profesi guru, tetapi juga menghasilkan ketidaksetaraan dalam kualitas pendidikan karena rasa aman profesional tidak merata.

Hak imunitas profesi seharusnya menjadi standar universal untuk seluruh guru tanpa membedakan jenis atau jalur pendidikan. Pengakuan negara terhadap pesantren melalui UU Pesantren semestinya melahirkan konsekuensi logis, yaitu perlindungan hukum yang sejajar dengan pendidikan formal.

Dengan demikian, jika seorang guru di pesantren mendisiplinkan santri, ia tidak otomatis diperlakukan sebagai pelaku kekerasan, tetapi dinilai berdasarkan konteks pedagogis dan budaya lembaga.

Krisis perlindungan guru juga memperlihatkan bagaimana guru honorer berada di posisi paling terpuruk. Riset IDEAS menunjukkan 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah UMK.

Ketika kesejahteraan minim dan perlindungan hukum rapuh, guru honorer berada dalam kondisi precarious labor yang membahayakan kualitas pendidikan nasional. Mereka mengajar dengan penuh dedikasi, namun negara belum memberikan perlakuan setara sebagaimana amanat keadilan struktural.

Negara harus hadir bukan sekadar melalui slogan “Guru Hebat, Indonesia Kuat”, melainkan melalui kebijakan yang benar-benar memastikan guru terlindungi. Tanpa hak imunitas profesi, guru akan selalu hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi. Tanpa harmonisasi UU Pesantren dan Perda Pesantren dengan regulasi perlindungan guru nasional, guru pesantren akan terus termarginalkan. Dan tanpa reformasi kesejahteraan, guru honorer akan terus terpuruk dalam kemiskinan struktural.

Pendekatan hukum progresif menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya menjadi alat penghukum, tetapi instrumen pembebasan sosial.

Perlindungan profesi guru sebagai hak imunitas harus ditempatkan dalam kerangka keadilan substantif, bukan sekadar kesetaraan formal. Guru harus diberikan ruang untuk mendidik tanpa rasa takut, dengan batas-batas yang jelas antara disiplin pedagogis dan kekerasan fisik.

Jika Indonesia ingin membangun masa depan yang kuat, perlindungan menyeluruh bagi guru adalah suatu keniscayaan. Guru adalah pembentuk karakter bangsa, penjaga moral publik, dan penggerak peradaban. Tanpa jaminan perlindungan profesi, baik hukum, material, maupun struktural, maka kita sedang membiarkan pendidikan berjalan dalam ketidakpastian. Kesetaraan perlakuan terhadap guru di semua jalur pendidikan bukan hanya keharusan moral, tetapi fondasi bagi masa depan bangsa.

Dr. Muh Khamdan, Analis Kebijakan Publik; LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara

GuruImunitasProfesional
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Gelar Program Polantas Menyapa, Polres Jepara Ajak Peserta Latihan Dasar Garda Pratama Total Security Tertib Berlalu Lintas
next post
Melalui Pendekatan Humanis, 240 Bungkus Rokok Ilegal Disita

You may also like

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

03/09/2026

Terkini

  • Musran NU Srobyong, Ketua MWC NU Mlonggo Ajak Pengurus  Perkuat Peran Jam’iyah dalam Menjawab Kebutuhan Masyarakat

    16/10/2026
  • Pemkab Jepara Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Revitalisasi Sekolah

    16/10/2026
  • 10 Ribu Peserta Bakal Meriahkan Karnaval Hari Santri Jepara, Berikut Rangkaian Kegiatan Hari Santri 2026

    16/10/2026
  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here