Oleh : Ahmad Fadhil Mustofa
Media sosial kini menjadi ruang komunikasi publik yang sangat berpengaruh, namun juga menghadirkan persoalan serius terkait etika bermedia. Riset Monash Data & Democracy Research Hub bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada periode 2023–2024 menunjukkan bahwa dari 1,45 juta unggahan yang dianalisis, sekitar 200.000 unggahan mengandung ujaran kebencian.
Temuan ini menggambarkan lemahnya tanggung jawab etis dalam praktik komunikasi digital yang berdampak pada meningkatnya konflik serta memudarnya nilai persaudaraan di ruang publik.
Dalam perspektif etika media, kondisi tersebut menuntut penguatan kembali prinsip ukhuwah islamiyah sebagai landasan moral dalam berinteraksi di dunia digital.
BACA JUGA: Kolaborasi Lintas Instansi, PLN Kebut Pemulihan Kelistrikan Aceh
Persoalan etika ini semakin kompleks seiring dengan masifnya penggunaan media sosial di Indonesia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 mencatat bahwa penetrasi internet telah mencapai 79,5 persen dari total populasi.
Tingginya angka tersebut menjadikan media sosial sebagai ruang yang sangat menentukan dalam membentuk opini, sikap, dan pola komunikasi masyarakat. Tanpa disertai kesadaran etika, luasnya ruang interaksi ini justru berpotensi memperbanyak praktik komunikasi yang tidak beradab dan bertentangan dengan nilai ukhuwah islamiyah.
Dalam ajaran Islam, konsep ukhuwah islamiyah berakar kuat pada Al-Qur’an yang menegaskan bahwa orang-orang beriman adalah bersaudara (QS. Al-Hujurat: 10).
Imam Al-Ghazali menekankan bahwa persaudaraan tidak berhenti pada ikatan emosional semata, melainkan menuntut tanggung jawab moral, seperti menjaga lisan, menghindari prasangka, serta menahan diri dari perilaku yang dapat menyakiti orang lain.
BACA JUGA: Peringati Haul Gus Dur ke-16, IKA PMII Jepara Hidupkan Spirit Kemanusiaan dan Keilmuan
Nilai-nilai tersebut selaras dengan prinsip etika media modern. Denis McQuail menegaskan bahwa praktik komunikasi publik seharusnya dilandasi kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Dalam praktik bermedia sosial, perbedaan antara penggunaan media yang etis dan tidak etis terlihat dengan jelas. Penggunaan media yang etis tercermin melalui kebiasaan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menyampaikan pendapat dengan bahasa yang santun, serta memanfaatkan media sosial untuk edukasi, dakwah yang moderat, dan penguatan literasi sosial.
Sikap menahan diri dari perdebatan provokatif juga menunjukkan kedewasaan dan kesadaran etika.
Sebaliknya, penggunaan media yang tidak etis ditandai oleh penyebaran ujaran kebencian, hoaks, serangan personal, serta eksploitasi perbedaan pandangan keagamaan dan politik demi popularitas.
Praktik semacam ini memperkuat polarisasi dan merusak relasi sosial, sehingga bertentangan dengan semangat ukhuwah islamiyah.
Menghidupkan kembali semangat ukhuwah islamiyah di media sosial menjadi kebutuhan mendesak di tengah maraknya komunikasi digital yang mengabaikan etika.
Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai ruang kebebasan berekspresi, tetapi juga sebagai ruang moral yang menuntut tanggung jawab, kejujuran, dan sikap saling menghormati.
Penguatan nilai ukhuwah islamiyah—seperti menjaga lisan, menghindari prasangka, dan menahan diri dari ujaran yang menyakiti—perlu berjalan seiring dengan penguatan etika media agar interaksi digital mampu menciptakan suasana yang lebih damai dan beradab.
Diperlukan komitmen bersama dari pengguna media sosial, tokoh agama, pendidik, dan pengelola platform digital untuk menumbuhkan kesadaran etika bermedia yang berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Media sosial diharapkan dapat menjadi sarana edukasi, dakwah yang menyejukkan, serta ruang dialog yang sehat. Dengan demikian, perbedaan tidak lagi menjadi sumber perpecahan, melainkan menjadi ruang belajar bersama yang memperkuat ukhuwah islamiyah dalam kehidupan sosial di era digital.
Ahmad Fadhil Mustofa, Mahasiswa Unisnu Jepara