JEPARA | GISTARA.COM – Guna menguatkan pelaksanaan visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Jepara, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo (Mas Wiwit) bersama Kepala Perangkat Daerah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026, di Gedung Shima, Senin (26/1/2026).
Kegiatan tersebut, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil. Penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memperkuat sinergi serta menyelaraskan target kinerja Perangkat Daerah (PD) dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh kepala Perangkat Daerah menandatangani dokumen perjanjian kinerja secara simbolis di hadapan Bupati Jepara H. Witiarso Utomo, sebagai wujud kesanggupan melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Bupati Jepara Usulkan Sekolah Terintegrasi di Karimunjawan kepada Mendikdasmen
Penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2026 ini berlangsung dengan khidmat dan tertib, serta menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan Kabupaten Jepara yang Makmur Unggul Lestari dan Religius (MULUS) serta berorientasi pada pelayanan publik.
Hal ini didasarkan pada LHE SAKIP (Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) adalah dokumen resmi yang memuat hasil penilaian, capaian kinerja, efektivitas program, serta rekomendasi perbaikan atas penerapan SAKIP pada suatu instansi pemerintah. Evaluasi ini dilakukan oleh Inspektorat (internal) atau Kementerian PANRB untuk mengukur tingkat akuntabilitas dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.

Proses Penandatanganan perjanjian
Berdasarkan data dari Bagian Organisasi Setda Jepara, hasil evaluasi implementasi SAKIP Pemkab Jepara oleh Kemenpan RB, lima tahun terakhir sejak tahun 2020 menunjukkan peningkatan.
Pada 2020 Kabupaten Jepara mendapatkan skor 64,96, 2021 (64,13), 2022 (64,53), 2023 (65,69), 2024 (66,03) dan semuanya kategori B.
Berdasarkan Surat Gunernur Jawa Tengah, 19 Juni 2025 Nomor : B/000.8/100/2025 Perihal Penilaian Kematangan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, hasil penilaian Kemampuan Organisasi dan Daerah (KOD) Jepara 2025 termasuk dalam kategori tinggi, dengan total skor 1930 dan rata-rata skor sebesar 45,95
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten yang mendapatkan skor dengan sangat tinggi antara lain, Dinas Kesehatan (53), Bappeda (52), Sekretariat Daerah (51), Disdukcapil (51), DPMPTSP (51) serta Kecamatan Batealit dengan skor 50. (AD/DJ/STY)