Jelang Idul Adha, Masjid di Jepara Didorong Setor Dana Kurban ke BAZNAS, Berikut Alurnya

Ketua BAZNAS Jepara M. Nasrullah Huda memberikan sambutan dalam Kegiatan Penandatanganan MoU dengan DMI Jepara dan Sosialiasi UPZ

JEPARA | GISTARA. COM  – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara terus melakukan terobosan untuk meningkatkan perolehan dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL). Memanfaatkan momentum Iduladha, BAZNAS Jepara mendorong pengurus masjid di seluruh wilayah Jepara untuk menyetorkan dana kurban mereka melalui BAZNAS sebelum dibelanjakan.

Ketua BAZNAS Jepara, M. Nasrullah Huda, menjelaskan bahwa sebelum menyetorkan dana kurban, pihak takmir atau pengurus masjid wajib membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi terlebih dahulu.

Prosedur pembentukannya cukup mudah. Pengurus masjid cukup mengajukan surat permohonan yang dilampiri dengan susunan kepengurusan UPZ yang direncanakan.

BACA JUGA: Dorong Seni Ukir Jepara Mendunia, Taj Yasin Soroti Regenerasi Pengukir

“Setelah dokumen tersebut diajukan ke BAZNAS Jepara, kami akan segera menerbitkan SK (Surat Keputusan) UPZ-nya,” ujar Gus Huda, sapaan akrab M.Nasrullah Huda.

Sebagai bentuk stimulan, BAZNAS Jepara telah menyiapkan apresiasi khusus bagi masjid-masjid yang bersedia menyetorkan dana kurbannya. Wakil Ketua Bidang Pengumpulan BAZNAS Jepara, Ali Masyhuri, mengungkapkan bahwa pihak UPZ masjid akan menerima reward sebesar 10 persen dari total dana yang disetorkan.

Namun, Ali menggarisbawahi bahwa apresiasi tersebut tidak diberikan dalam bentuk uang tunai cuma-cuma, melainkan dialokasikan melalui program pemberdayaan ekonomi.

“Apresiasi tersebut berupa 10 persen dari total dana yang disetor. Hanya saja, reward tersebut diwujudkan dalam bentuk program pemberdayaan usaha produktif,” terang Ali.

BACA JUGA: DPRD Jepara Godok Empat Ranperda, Ada Regulasi Pemilihan Petinggi

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Jepara, Kusdiyanto, menegaskan bahwa skema insentif ini sengaja dirancang untuk memberikan dampak jangka panjang bagi pengentasan kemiskinan di lingkungan masjid itu sendiri.

Melalui program pendayagunaan ini, dana pengembalian 10 persen tersebut akan disalurkan kembali dalam bentuk bantuan modal usaha atau alat kerja yang menyasar masyarakat setempat.

“Reward memang berupa pendayagunaan. Dana tersebut nantinya bisa diperuntukkan bagi warga atau jemaah masjid setempat yang masuk kategori miskin atau asnaf lainnya agar mereka memiliki usaha produktif,” pungkas Kusdiyanto.

Melalui sinergi pengelolaan dana kurban dan pembentukan UPZ berbasis masjid ini, BAZNAS Jepara optimistis penanggulangan kemiskinan berbasis umat di Kabupaten Jepara dapat berjalan lebih masif dan tepat sasaran. (KA)

Related posts

Pembinaan BKK dan Sosialisasi Peluang Kerja Luar Negeri,  SDM Jepara  Didorong Berkompeten dan Berdaya Saing Internasional

Pengukuhan dan Rakerda Dekopinda Jepara 2026–2031, Perkuat Sinergi Koperasi dan Pemerintah

Pandan Arum Suwawal dan Gula Aren Tanjung Jadi Ikon Pengembangan Wisata Pakis Aji