JAKARTA | GISTARA.COM – Perjalanan karier Dadan Hindayana, yang sempat dipercaya memimpin program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG), berakhir tragis.
Setelah dicopot dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan kini harus mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026.
Dihimpun dari berbagai sumber, Dadan sebelumnya dikenal sebagai seorang akademisi dan pakar entomologi yang memiliki reputasi cukup baik di dunia pendidikan.
Pada 2024, ia dipercaya memimpin BGN, lembaga yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun Tragis, karier yang dibangun selama puluhan tahun itu runtuh dalam hitungan hari. Setelah dicopot dari jabatan Kepala BGN, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA: Ngopi Bareng Petinggi, Bupati Jepara Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan menjadi Prioritas
Menurut Kejaksaan Agung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Kasus yang diselidiki adalah dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG yang nilainya mencapai skala besar dan melibatkan berbagai pengadaan barang serta pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik mengungkap adanya dugaan praktik mark up dalam sejumlah pengadaan, mulai dari kaos kaki, penyediaan EO kegiatan, motor listrik, televisi, tablet, hingga perlengkapan pendukung program MBG.
Selain itu, muncul dugaan penyalahgunaan yayasan yang terkait dengan pengelolaan SPPG untuk memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Persawahan Jepara Terungkap, Begini Kata Ahli Forensik
Pada Rabu (3/6/2026) Dadan keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan. Momen tersebut menjadi simbol berakhirnya perjalanan seorang Dadan.
Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang menimpa pelaksanaan program MBG sejak diluncurkan.
Kini semua rakyat Indonesia menunggu sejauh mana Kejagung melaksanakan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran Dadan, serta mengungkap praktek-praktek culas yang terjadi di SPPG-SPPG. (KA)