Dari Emas ke Domba, Menguji Logika Nisab Zakat Profesi Jepara

Oleh: Dr. Muh Khamdan, Alumni Doktoral UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pengurus  LTNNU MWCNU Nalumsari Jepara, dan Pembina Paradigma Institute

Keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara melalui SK Nomor A.049/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan atau zakat profesi dengan mengacu pada nilai 40 ekor domba, merupakan kebijakan yang layak dikaji. Terlebih lagi, simulasi penghitungan nisab sebesar Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan, berbeda secara substansial dengan ketetapan BAZNAS RI Februari 2026 yang menetapkan nisab zakat penghasilan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan berdasarkan nilai 85 gram emas 14 karat.

Dalam khazanah fiqih klasik, zakat profesi sesungguhnya merupakan produk ijtihad kontemporer yang tidak dikenal secara eksplisit dalam literatur fiqih empat mazhab. Oleh karena itu, setiap upaya menetapkan nisab zakat profesi harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan maqashid al-syariah, kaidah ushul fiqih, dan realitas sosial ekonomi masyarakat. Ketika suatu kebijakan zakat justru berpotensi memperluas kelompok wajib zakat hingga menyentuh lapisan masyarakat yang belum tergolong kaya, maka terdapat alasan kuat untuk mempertanyakan validitas pendekatan istinbath hukum yang digunakan.

Selama dua dekade terakhir, mayoritas ulama kontemporer yang menerima konsep zakat profesi cenderung mengqiyaskan penghasilan profesi kepada emas 24 karat, sebagai alat ukur kekayaan yang paling dekat karakteristiknya dengan pendapatan tunai.

Oleh sebab itu, nisab 85 gram emas menjadi standar yang relatif dominan dalam praktik zakat profesi di berbagai negara Muslim. Pilihan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena penghasilan profesi diterima dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk hasil peternakan maupun hasil pertanian.

BACA JUGA: Dadan Hindayana: Dari Akademisi, Kepala BGN hingga Berujung Ditangkap Kejagung

Karena itu, penggunaan nisab zakat ternak domba sebagai dasar penetapan nisab zakat profesi menimbulkan persoalan metodologis yang serius.

Dalam kaidah qiyas, kesamaan hukum harus dibangun di atas kesamaan ‘illat yang jelas dan terukur. Pendapatan ASN, guru, dokter, dosen, pegawai swasta, maupun pekerja profesional lainnya merupakan hasil pertukaran jasa dan keahlian yang diterima dalam bentuk uang. Sementara itu, zakat peternakan memiliki karakteristik aset produktif berupa kepemilikan hewan yang berkembang biak. Kedua objek tersebut memiliki sifat hukum yang berbeda sehingga penyamaan keduanya memerlukan argumentasi yang jauh lebih kuat daripada sekadar sama-sama menghasilkan manfaat ekonomi.

Lebih jauh lagi, qiyas terhadap zakat ternak domba berpotensi melanggar prinsip ushul fiqih yang menyatakan bahwa hukum cabang tidak boleh dibangun di atas analogi yang lebih lemah daripada objek asalnya.

Nisab empat puluh ekor domba dalam fiqih klasik ditetapkan pada konteks masyarakat agraris-pastoral Arab yang menjadikan ternak sebagai simbol kekayaan utama. Mengambil angka tersebut lalu mengkonversinya menjadi Rp60 juta per tahun untuk profesi modern berisiko melepaskan hukum dari konteks sosial yang melatarbelakanginya.

BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir

Persoalan berikutnya adalah prinsip keadilan distributif dalam zakat. Rasulullah SAW menegaskan bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin. Kaidah ini menunjukkan bahwa syarat utama wajib zakat adalah adanya kelebihan kemampuan ekonomi yang nyata. Jika seseorang memiliki penghasilan bruto Rp5 juta per bulan namun masih harus menanggung kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, biaya kesehatan, cicilan rumah, serta kebutuhan pokok lainnya, maka sangat mungkin secara riil ia belum masuk kategori aghniya’ atau orang kaya.

Dalam konteks ini, konsep had al-kifayah menjadi sangat penting. Banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa zakat tidak boleh mengurangi kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Oleh karena itu, pengukuran kemampuan ekonomi semestinya tidak hanya berhenti pada angka nominal penghasilan, melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan hidup minimum yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Pendekatan yang mengabaikan had al-kifayah berpotensi menjadikan zakat sebagai beban bagi kelompok menengah bawah.

Data kebutuhan hidup layak di Jepara menunjukkan bahwa biaya hidup minimum masyarakat berada pada kisaran Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta per bulan. Jika seseorang berpenghasilan Rp5 juta per bulan dan memiliki tanggungan keluarga, maka ruang surplus ekonominya relatif terbatas.

Dalam kondisi demikian, menjadikan Rp5 juta sebagai ambang wajib zakat justru berpotensi memperluas kewajiban zakat kepada kelompok yang secara ekonomi masih rentan terhadap guncangan sosial dan ekonomi.

Di sisi lain, keputusan BAZNAS RI yang menetapkan nisab berdasarkan 85 gram emas 14 karat sebenarnya sudah merupakan bentuk kompromi terhadap lonjakan harga emas yang sangat tinggi.

Secara teoritis, banyak ulama berpendapat bahwa nisab zakat emas seharusnya tetap merujuk kepada emas murni 24 karat. Dengan demikian, penurunan standar menjadi emas 14 karat sesungguhnya telah menghasilkan angka nisab yang lebih rendah dibandingkan pendekatan fiqih klasik yang ketat. Karena itu, penurunan lebih jauh melalui analogi ternak domba menimbulkan pertanyaan mengenai batas rasionalitas ijtihad yang digunakan.

Kritik yang disampaikan oleh Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat pada Maret 2026 menunjukkan bahwa perdebatan mengenai nisab zakat profesi masih jauh dari kata selesai. Perbedaan pandangan tersebut seharusnya dipahami sebagai ruang ijtihad yang sah dalam Islam, bukan sebagai alasan untuk memaksakan satu interpretasi tertentu kepada seluruh masyarakat. Dalam wilayah ijtihadiyah, prinsip tasamuh dan penghormatan terhadap khilafiyah harus tetap dijaga.

BACA JUGA: BAZNAS Jepara Tegaskan Zakat ASN Berlandaskan Aturan, Nisab Baru Rp5 Juta per Bulan

Dari perspektif politik hukum Islam, kebijakan zakat yang terlalu ekspansif berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi sosial. Ketika masyarakat melihat bahwa standar nisab dapat berubah secara drastis dari emas menjadi domba hanya karena perubahan harga pasar, maka kepercayaan terhadap konsistensi metodologi hukum Islam dapat mengalami erosi. Padahal legitimasi hukum tidak hanya dibangun oleh kewenangan formal, melainkan juga oleh rasionalitas argumentasi yang mendasarinya.

Lebih berbahaya lagi, preseden penggunaan qiyas yang terlalu longgar dapat membuka pintu analogi-analogi lain yang tidak terkendali. Jika penghasilan profesi dapat disamakan dengan hasil peternakan hanya karena sama-sama menghasilkan manfaat ekonomi, maka bukan tidak mungkin muncul berbagai analogi baru terhadap objek zakat lain yang jauh dari struktur hukum asalnya. Akibatnya, masyarakat dapat memandang fiqih sebagai instrumen yang mudah disesuaikan dengan kepentingan tertentu, bukan sebagai sistem hukum yang memiliki metodologi ilmiah yang ketat.

Dalam konteks Kabupaten Jepara sendiri, Instruksi Bupati yang memberikan ruang bagi ASN untuk menyatakan keberatan membayar zakat profesi menunjukkan adanya pengakuan bahwa persoalan ini masih berada dalam wilayah perbedaan pendapat. Selain itu, keberadaan berbagai lembaga amil zakat seperti Lazisnu, Lazismu, dan lembaga amil zakat lainnya menunjukkan bahwa masyarakat memiliki alternatif pilihan dalam menyalurkan zakat, sesuai keyakinan fiqih yang dianut.

Prinsip kebebasan berijtihad dalam masalah khilafiyah perlu dihormati agar tidak terjadi pemaksaan pendapat yang justru kontraproduktif.

Pada akhirnya, tujuan utama zakat bukanlah mengejar peningkatan angka penghimpunan dana, melainkan mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Karena itu, penetapan nisab zakat profesi harus tetap berpijak pada prinsip bahwa zakat diambil dari mereka yang benar-benar memiliki kelebihan harta setelah terpenuhi kebutuhan hidup yang layak.

Ketika qiyas terhadap nisab ternak domba menghasilkan perluasan kewajiban zakat kepada kelompok yang belum dapat dikategorikan sebagai aghniya’, maka kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap zakat, melainkan upaya menjaga integritas fiqih agar tetap sejalan dengan maqashid al-syariah, rasa keadilan, dan kemaslahatan umat. (KA)

Related posts

Problematika “Ijbar” Zakat Profesi Perspektif Ushul Fiqih

Pancasila, Rebranding NU dan Ancaman Ditinggalkan Warganya

Meneguhkan Kedaulatan Ulama Jelang Muktamar