360 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Jepara Sepanjang 2025, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Bupati Jepara saat menjadi narasumber  dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak sebagai Pilar Terwujudnya Kabupaten Jepara Layak Anak

JEPARA | GISTARA. COM – Bupati Jepara  mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat 360 permohonan dispensasi perkawinan anak di Kabupaten Jepara.

Hal itu disampaikan Bupati Jepara saat menjadi narasumber  Penguatan Sinergi Forkopimda dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Anak sebagai Pilar Terwujudnya Kabupaten Jepara Layak Anak di Gedung Shima Jepara,  (22/7/2026).

Bupati Jepara menegaskan  bahwa angka tersebut menjadi alarm bagi seluruh pihak bahwa persoalan perlindungan anak membutuhkan langkah pencegahan yang lebih serius dan terintegrasi.

BACA JUGA: Kaji Risalah Aswaja KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Beberkan Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

“Persoalan ini tidak dapat kita pandang hanya sebagai urusan keluarga atau satu perangkat daerah saja. Ini adalah persoalan pembangunan sumber daya manusia yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah desa, aparat penegak hukum, hingga media,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari semakin sedikitnya anak yang menjadi korban kekerasan, kehilangan hak pendidikan, atau harus mencari nafkah di jalanan.

Bupati berharap forum tersebut tidak berhenti pada penyampaian materi semata, melainkan menghasilkan langkah nyata yang terukur melalui penguatan koordinasi lintas sektor. Ia menyambut baik gagasan pembentukan Tim Terpadu Pencegahan Perkawinan Anak Kabupaten Jepara sebagai wadah koordinasi agar berbagai program perlindungan anak berjalan lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Multaqo LMY Kecamatan Jepara 2026 Ditutup, Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Guru TPQ

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan komitmen lembaga legislatif dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak melalui tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya, DPRD akan terus mendorong implementasi regulasi perlindungan anak, memastikan dukungan anggaran yang memadai bagi program perlindungan anak, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan agar berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.

“DPRD berkomitmen menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan anak sehingga hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal,” pungkasnya. (KA)

Related posts

Kaji Risalah Aswaja KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Beberkan Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Momentum HAN ke-42, Ella Witiarso Ajak Orang Tua Jadi Pendidik Pertama dan Utama

Abdul Wachid: Guru Madrasah Non ASN Akan Terima Tunjangan Rp1,2 Juta per Bulan