Pemkab Jepara Kawal Penanganan Tumpahan Batubara BG Santoso 6 di Perairan Mororejo

Kapal Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo

JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah Kabupaten Jepara menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan Tongkang BG Santoso 6 di Perairan Mororejo yang mengakibatkan tumpahan muatan batubara ke laut.

Sejak awal kejadian, Pemerintah Kabupaten Jepara terus berkoordinasi dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Jepara, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Tengah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

UPP Kelas II Jepara selaku Syahbandar (23/7/26) telah memerintahkan pemilik kapal untuk segera melaksanakan penanganan dan penanggulangan tumpahan batubara, termasuk pengangkatan material batubara yang berada di perairan, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut.

BACA JUGA: 360 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Jepara Sepanjang 2025, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Dalam koordinasi yang dilakukan oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP), telah dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat pemenuhan tanggung jawab pemilik kapal, termasuk koordinasi dengan pihak P&I Insurance.

Apabila berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian instansi yang berwenang menunjukkan terjadi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, maka pemilik kapal wajib melaksanakan pemulihan lingkungan serta memenuhi tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyelesaian terhadap kerugian yang dialami masyarakat apabila memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

BACA JUGA: Multaqo LMY Kecamatan Jepara 2026 Ditutup, Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Guru TPQ

Penyelesaian aspek lingkungan hidup akan ditempuh melalui mekanisme Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di bawah koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup. Mekanisme tersebut mengedepankan pemulihan lingkungan hidup sekaligus penyelesaian hak-hak para pihak secara proporsional.

Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau masyarakat yang merasa terdampak akibat kejadian tersebut agar menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara disertai data dan informasi pendukung untuk dilakukan pendataan dan verifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama seluruh instansi terkait berkomitmen mengawal proses penanganan hingga pengangkatan tumpahan batubara selesai dilaksanakan, kondisi lingkungan pesisir pulih, keselamatan pelayaran tetap terjaga, serta hak-hak masyarakat memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KA)

Related posts

360 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Jepara Sepanjang 2025, Perlindungan Anak Jadi Sorotan

Kaji Risalah Aswaja KH. Hasyim Asy’ari, KH. Abdul Wahab Beberkan Nilai Dasar Ahlussunnah wal Jama’ah

Momentum HAN ke-42, Ella Witiarso Ajak Orang Tua Jadi Pendidik Pertama dan Utama