JEPARA | GISTARA.COM – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menunjukkan komitmennya, dengan menyalurkan bantuan melalui Program Kartu Guru Sejahtera kepada 15.120 guru dari berbagai satuan pendidikan, Jum’at (31/7/201/2026)
Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp21,168 miliar, dengan rincian per orang menerima bantuan sebesar Rp. 1,4 per tahun. program ini sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada para guru non-ASN yang selama ini mengabdikan diri di berbagai lembaga pendidikan formal maupun nonformal.
BACA JUGA: 15.120 Guru di Jepara Disasar Kartu Guru Sejahtera, Terima Bantuan Rp1,4 Juta Per Tahun
Program ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara. Penerima berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai PAUD, SD, SMP swasta, hingga lembaga pendidikan keagamaan seperti TPQ, Madin, pondok pesantren, serta pendidikan nonformal dan kesetaraan.
Adapun rincian penerima bantuan meliputi : 539 guru TK,1.253 guru Kelompok Bermain (KB), 581 guru Satuan PAUD Sejenis (SPS), 75 guru TPA, 692 guru RA, 166 guru SD swasta, 246 guru SMP swasta, 5.359 guru TPQ, 3.985 guru Madin, 1.509 guru pondok pesantren, 37 guru Sekolah Minggu Buddha, 4 guru Sekolah Minggu Hindu, 200 guru Sekolah Minggu Kristen, 43 guru SKB, 186 tutor PKBM, serta 245 instruktur LKP.
BACA JUGA: BAZNAS Jepara Bantu Renovasi Rumah Lansia di Kedungleper Senilai Rp20 Juta
Program Guru Sejahtera diperuntukkan bagi guru yang tidak berstatus ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, pendamping PKH, petinggi maupun perangkat desa, serta bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan tambahan kesejahteraan bagi para pendidik yang selama ini berperan besar dalam mencerdaskan generasi bangsa. (KA)