JEPARA | GISTARA. COM – Meningkatnya kasus perundungan (bullying) dan kekerasan di dunia pendidikan memerlukan tindakan konkret, inovatif, serta berbasis pendidikan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Sebagai tanggapan terhadap tantangan itu, Mahasiswa KKN Angkatan XXI Universitas Islam Nahdlatul Ulama (UNISNU) Jepara mengadakan sosialisasi bertema “Edukasi Pencegahan Bullying dan Penguatan Lingkungan Ramah Anak” pada Sabtu (15/8/2026) di Aula Pondok Pesantren Sadamiyyah, Desa Guyangan, Bangsri, Jepara.
Acara yang dipimpin oleh Rafika Dewi Anjani sebagai Master of Ceremony (MC) ini dihadiri oleh 110 santri dan siswa-siswi dari tingkat MI , MTs hingga SMK Sadamiyyah. Acara dimulai dengan pembacaan tahlil yang dipimpin oleh Moh. Sa’dullah, kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Ya Lal Wathon, serta Mars Jepara.
Dalam sambutannya, Koordinator Mahasiswa Desa (Kormades) KKN Desa Guyangan, Saili Muna Maulaya, menekankan bahwa pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama harus menjadi tempat yang paling aman dan inklusif bagi anak untuk berkembang.
Ucapan hangay disampaikan oleh Kepala MTs Sadamiyyah, Fajrur Rahman Hamid, M.Pd., yang mengapresiasi upaya kolaboratif mahasiswa KKN dengan Manshura Law Institute dalam membangun lingkungan belajar yang mendukung anak.
BACA JUGA: Dr. Hj. Hindun Anisah, MA., Anggota DPR RI Fraksi PKB Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Memasuki sesi utama, pemaparan materi dan diskusi interaktif sepenuhnya dipandu oleh Dewani Kumalasari sebagai moderator. Sesi pertama menampilkan ahli psikologi dan akademisi dari UNISNU Jepara, Naili Rofiqoh, S.Psi., M.Si., yang menyampaikan materi tentang Pesantren Tanpa Kekerasan dan Pelecehan.
Dalam penjelasannya, ia menekankan jenis perundungan yang sering diabaikan, seperti cyberbullying berupa doxing halus (modifikasi foto atau video teman menjadi stiker ejekan pada grup percakapan) serta pengucilan sosial.
Banyak anak melihat ejekan atau penggunaan stiker digital sebagai bentuk ‘humor’, namun efek psikologisnya bisa membuat mereka merasa terasing, cemas berlebihan, bahkan depresi.
“Kita perlu dengan jelas membedakan antara lelucon yang baik dan tindakan perundungan yang bertahap,” kata Anggota Satgas PPKPT UNISNU tersebut.
Mahasiswa KKN Unisnu Jepara bersama narasumber dan santri Ponpes Sadamiyah
Sesi kedua dilanjutkan oleh M. Naufal Najmuddin, S.H., seorang praktisi hukum dari Manshura Law Institute yang membahas dampak hukum dari tindakan kekerasan dan perundungan berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Pesantren, dan UU TPKS.
Ia menekankan prinsip fiqih bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih manfaat sebagai dasar moral dan hukum dalam perlindungan anak di lingkungan pesantren.
BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81
Peserta tidak hanya mendengarkan materi, mereka juga dilibatkan untuk aktif berpartisipasi dalam sesi Papan Aspirasi. Dalam sesi ini, setiap santri mencatat harapan, pesan, dan komitmen pribadi di sticky notes kemudian menempelkannya di papan komitmen bersama sebagai lambang penolakan terhadap kekerasan.
Kemeriahan acara semakin jelas saat mahasiswa KKN memandu peserta untuk berpartisipasi dalam pembuatan dan pemanfaatan bingkai foto kreatif bertema Stop Bullying.
Acara diakhiri dengan Pembacaan Komitmen Deklarasi Pesantren Tanpa Kekerasan dan penyerahan cenderamata secara simbolis oleh Kormades Saili Muna Maulaya kepada kedua pembicara.
Kerja sama yang kuat antara KKN XXI UNISNU Desa Guyangan dan Yayasan Sadamiyyah diharapkan dapat menciptakan suasana belajar yang aman, nyaman, dan adil untuk semua santri. (KA).