Genjot PAD, Instansi dan Warga Jepara Diminta Gunakan TNKB Kode Jepara

Ilustrasi

JEPARA | GISTARA. COM – Pemerintah Kabupaten Jepara mengimbau instansi pemerintah, badan usaha, perusahaan, hingga masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Salah satunya dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara, bagi kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di wilayah Jepara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ajakan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Bupati Jepara Nomor 900.1.13.1/17 tentang Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Provinsi Jawa Tengah. Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor S/900.1.13.1/203/2026 Tahun 2026 tertanggal 3 Agustus 2026.

BACA JUGA: Menumbuhkan “Agripreneur” Cilik: Implementasi Urban Farming Berbasis STEM di SDN 7 Klumpit Kudus

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, tertib administrasi kendaraan merupakan bagian dari kepatuhan yang perlu dibangun bersama. Menurutnya, penggunaan TNKB sesuai wilayah registrasi juga menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap penerimaan daerah.

“Kami mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, badan usaha maupun masyarakat, untuk tertib administrasi kendaraan dan memenuhi kewajiban pajak. Kendaraan yang secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara agar menggunakan TNKB Jepara sesuai ketentuan,” ujar Bupati Witiarso (21/8/2026).

Melalui surat edaran tersebut, perangkat daerah, BUMN/BUMD, perusahaan, badan usaha, instansi, dan lembaga yang memiliki atau menguasai kendaraan diminta mengecek kembali kendaraan yang digunakan. Kendaraan yang beroperasi atau berkedudukan di Jepara diharapkan menggunakan TNKB Jawa Tengah dengan kode wilayah Jepara.

BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks

Sementara bagi kendaraan yang masih menggunakan TNKB luar wilayah Jepara, tetapi secara tetap digunakan atau beroperasi di Jepara, diminta untuk melakukan mutasi atau registrasi sesuai ketentuan.

Pemilik atau penguasa kendaraan juga diminta memastikan kewajiban PKB telah dipenuhi dan tidak memiliki tunggakan.

Selain itu, masing-masing instansi dan badan usaha diminta melakukan pendataan kendaraan yang berada dalam penguasaannya. Pendataan tersebut mencakup TNKB, status registrasi, hingga pembayaran pajak kendaraan.

BACA JUGA: Jepara Rolling Sabet 7 Emas di Kejurnas Sepatu Roda Gunungkidul 2026

Di tingkat wilayah, Camat serta Kepala Desa/Lurah juga diminta ikut menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat, badan usaha, dan pihak terkait. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak kendaraan yang digunakan secara tetap di Jepara untuk tertib TNKB sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya.

Pemkab Jepara mengingatkan, bagi pihak yang perlu melakukan proses mutasi, registrasi, maupun penyelesaian kewajiban PKB, dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

“Harapannya, kepatuhan masyarakat semakin meningkat, administrasi kendaraan semakin tertib, dan penerimaan daerah juga semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut dapat kembali mendukung pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Jepara,” tegas Witiarso. (KA)

Related posts

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Jepara Siapkan Sumur Bor hingga Distribusi Air Bersih

Sambut Muktamar ke-35, PCNU Jepara Satukan Doa dan Harapan

Momen Puncak Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pengurus Ranting NU Sekuro I Dilantik