Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 14, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Muktamar NU ke-35, Asap yang Padam di Ruang Sidang

by Redaksi 29/08/2026
Redaksi 29/08/2026 133 views
Oleh; Dr. Muh Khamdan, Doktor Studi Perdamaian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
133

Ketukan palu itu terdengar sederhana. Dalam pembahasan tata tertib sidang Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 di Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, seorang peserta mengusulkan agar merokok diperbolehkan di dalam ruang sidang. Pimpinan sidang tak berpanjang kata. Palu diketukkan, usul ditolak, dan forum menyepakatinya. Tidak ada drama. Tetapi justru di situlah maknanya, sebuah kebiasaan yang selama ini dianggap lumrah tiba-tiba kehilangan tempatnya.

Ruang sidang NU selama puluhan tahun mempunyai aroma khas, kopi, tembakau, dan percakapan yang berlapis-lapis. Dari musyawarah di tingkat ranting sampai forum organisasi di tingkat pusat, rokok sering hadir seperti bagian dari perlengkapan sidang. Ia menjadi teman berpikir, simbol keakraban, bahkan penanda kultur maskulin pesantren. Ahlul qahwah wad dukhon atau ahli kopi dan asap, adalah gambaran bercanda yang telanjur melekat pada sebagian warga Nahdliyin.

Karena itu, larangan merokok di ruang sidang tidak tepat dibaca sekadar sebagai aturan teknis. Ia adalah perubahan kecil pada sebuah kebiasaan sosial yang telah berlangsung lama. Dalam bahasa sosiologi, kebiasaan yang terus diulang akhirnya berubah menjadi habitus. Sesuatu yang dilakukan bukan lagi karena diperintah, melainkan karena dianggap sewajarnya demikian. Ketika forum NU mulai mengatakan tidak terhadap rokok di ruang sidang, yang sedang disentuh sebenarnya adalah habitus itu sendiri.

Menariknya, perubahan tersebut tidak datang dari luar. Ia lahir dari ruang internal NU, di tengah forum yang mempunyai otoritas menentukan aturan mainnya sendiri. Pesantren Bahrul Ulum menjadi panggung yang simbolis. Jombang bukan sekadar lokasi muktamar.

BACA JUGA: Heboh Pulau Menjangan Kecil Dikabarkan Dijual Rp500 Miliar, Bupati Jepara Tegaskan itu Hoaks

Di kota ini, tradisi pesantren dan sejarah NU bertemu. Maka perubahan norma yang lahir dari sana mempunyai bobot kultural lebih besar: tradisi tidak sedang dibuang, melainkan sedang menegosiasikan bentuk barunya.

Perubahan semacam ini sebenarnya telah lama berlangsung di tubuh Nahdliyin. Generasi muda NU tumbuh dalam lingkungan yang berbeda dengan generasi pendahulunya. Mereka berhadapan dengan kampanye kesehatan, ruang publik bebas asap rokok, standar profesionalisme, budaya kerja modern, serta tuntutan organisasi yang semakin kompleks.

Bagi mereka, menghormati ruang bersama bukan pengingkaran terhadap tradisi. Justru sebaliknya, disiplin adalah bagian dari akhlak sosial.

Di titik ini, persoalannya bukan apakah seorang Nahdliyin boleh merokok atau tidak. Persoalannya adalah apakah seseorang mampu membedakan ruang, waktu, dan kepentingan bersama.

Rokok dapat ditempatkan di luar ruang sidang. Kopi dapat tetap diminum. Guyonan tetap bisa berlangsung. Hal yang berubah adalah batasnya. Sebuah organisasi modern membutuhkan kemampuan untuk membuat batas tanpa harus kehilangan keakraban.

Perubahan budaya itu penting karena NU selama ini memikul identitas yang terlalu besar. Ia sering disebut sebagai organisasi dengan jumlah anggota sangat besar, bahkan dengan angka yang fantastis. Namun jumlah itu lebih sering menjadi klaim sosial daripada data keanggotaan yang terregistrasi dan dapat diverifikasi. Besarnya angka justru melahirkan pertanyaan, siapa sebenarnya yang disebut anggota NU, di mana mereka berada, dan bagaimana kondisi sosial-ekonominya?

BACA JUGA: BAZNAS Kabupaten Jepara Mengucapkan Dirgahayu RI ke-81

Ketiadaan basis data yang kuat menimbulkan persoalan lain. Ketika seseorang dari komunitas muslim melakukan tindakan tercela, ketika angka kemiskinan tinggi, atau ketika prevalensi merokok menjadi persoalan sosial, label Nahdliyin atau NU dengan mudah ikut terseret. Mayoritas demografis berubah menjadi beban statistik. NU memperoleh kebanggaan dari jumlah, tetapi pada saat yang sama dapat menerima stigma dari angka yang tidak pernah benar-benar dimilikinya secara administratif.

Di sinilah rebranding NU seharusnya dimulai. Bukan dengan mengganti logo, slogan, atau kemasan komunikasi, melainkan dengan mengubah kebiasaan organisasi. NU yang baru membutuhkan disiplin data sebagaimana membutuhkan disiplin sidang. Jumlah anggota harus dapat dipetakan. Aset organisasi harus tercatat. Program harus memiliki ukuran keberhasilan. Dan identitas warga tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan pengakuan, melainkan juga berdasarkan sistem administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Larangan merokok di ruang sidang dengan demikian dapat dibaca sebagai sebuah metafora. NU sedang belajar mengatakan bahwa sesuatu yang dahulu biasa belum tentu harus terus dipertahankan. Tradisi memiliki tempatnya, tetapi tradisi juga harus mampu berdialog dengan perubahan zaman. Organisasi yang hidup bukan organisasi yang membekukan masa lalu, melainkan organisasi yang mampu memilih mana yang harus dipertahankan dan mana yang harus diperbaiki.

Tantangan berikutnya adalah memastikan perubahan itu tidak berhenti di ruang muktamar. Jika ruang sidang PBNU bebas asap rokok tetapi rapat di tingkat ranting masih menganggap kepulan asap sebagai tanda keakraban, perubahan tersebut baru menjadi simbol. Rebranding yang sesungguhnya baru terjadi ketika norma yang lahir di Jombang turun ke bawah, ke cabang, MWCNU, ranting, masjid, pesantren, dan komunitas warga.

Muktamar ke-35 di Bahrul Ulum pada akhirnya mungkin tidak dikenang hanya karena keputusan-keputusan besarnya. Bisa jadi salah satu simbol terkuatnya justru datang dari sesuatu yang nyaris sepele. Rokok yang tidak jadi dinyalakan di ruang sidang. Dari ketukan palu itu, NU memperlihatkan bahwa kesadaran baru tidak selalu lahir melalui pidato besar. Kadang ia muncul ketika sebuah komunitas berani mengatakan bahwa kebiasaan lama cukup dihormati sebagai sejarah, tetapi tidak harus selalu diulang. (KA)

Bahrul UlumMuktamar NURokok
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Arifin Dikukuhkan sebagai Kepala MI Nahdlatul Fata Petekeyan Periode 2026–2030, Ini Pesan Ketua Pokjawas KanKemenag Jepara
next post
Cetak Atlet Berprestasi, PERPANI Gelar Kejurkab Panahan Bupati Cup 2026 

You may also like

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

03/09/2026

Terkini

  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
  • Ribuan Kader Bakal Hadir, Pemkab Kendal Siap Dukung Kongres IPNU-IPPNU

    13/10/2026
  • AKBP Keris Aji Wibisono Pimpin Polres Jepara, Ajak Semua Elemen Wujudkan Jepara MULUS

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here