Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Muria

BAZNAS Jepara Tegaskan Zakat ASN Berlandaskan Aturan, Nisab Baru Rp5 Juta per Bulan

by Redaksi 02/06/2026
Redaksi 02/06/2026 249 views
Pimpinan Baznas beraudiensi dengan Sekda Jepara
249

JEPARA | GISTARA. COM  – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa penarikan zakat dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara bukan tanpa dasar. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi daerah yang sah dan berlaku.

Ketua BAZNAS Jepara, M. Nasrullah Huda, menyampaikan penegasan tersebut pada Selasa (2/6/2026). Ia menyebutkan bahwa payung hukum kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Jepara Nomor 451.1.2/1478 tentang Pembayaran Zakat dan Sedekah bagi ASN di Lingkungan Pemkab Jepara melalui BAZNAS.

“Pembayaran zakat dan sedekah ini punya dasar regulasi yang jelas, sehingga semua pihak harus memahaminya,” ujar pria yang akrab disapa Gus Huda tersebut.

BACA JUGA: Dihadapan Komunitas Difabel, Ketua Baznas Jepara Komitmen Optimalkan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat

Gus Huda merinci, berdasarkan Instruksi Bupati tersebut, ASN beragama Islam diwajibkan menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara itu, bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang beragama Islam, diminta untuk menyalurkan sedekah minimal sebesar 1,5 persen. Ketentuan potongan ini tidak hanya berlaku pada penghasilan bulanan rutin, melainkan juga mencakup penghasilan tambahan seperti Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Selain menegaskan payung hukum penarikan, lanjut Gus Huda, BAZNAS Jepara juga resmi menetapkan standar baru terkait nisab (batas minimal penghasilan wajib zakat) untuk sektor penghasilan dan jasa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) BAZNAS Jepara Nomor: A.049/V/2026 yang diterbitkan per 20 Mei 2026.

Dalam SK tersebut, diputuskan bahwa nisab zakat penghasilan di Kabupaten Jepara kini menggunakan standar nisab peternakan yang setara dengan harga 40 ekor domba.

Gus Huda menjelaskan, perubahan standar penentuan nisab ini merujuk sejumlah dasar, di antaranya Hasil Rakor BAZNAS dan MUI se-Jawa Tengah pada 10 April 2026 di Bandungan, Kabupaten Semarang;
Fatwa MUI Provinsi Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/III/2026 tentang Nisab Zakat Penghasilan dan Profesi tertanggal 3 Maret 2026 serta Kesepakatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di Jepara pada Rabu (13/5/2026) yang melibatkan BAZNAS, MUI, Kemenag, NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah Kabupaten Jepara.

BACA JUGA: Resmi, Pimpinan BAZNAS Jepara 2026–2031 Dilantik

Untuk mengonversi standar 40 ekor domba tersebut ke dalam mata uang rupiah, seluruh pihak lintas sektor menyepakati asumsi harga tengah domba sebesar Rp1,5 juta per ekor.

“Angka ini dipilih sebagai harga moderat dan realistis untuk domba standar masyarakat, bukan harga premium maupun harga terendah,” jelas Gus Huda.

Melalui rumus perhitungan tersebut (40 ekor x Rp1.500.000), maka diperoleh angka nisab zakat profesi sebesar Rp 60 juta pertahun atau Rp 5 juta per bulan. Dengan adanya ketetapan hitungan terbaru ini, BAZNAS Jepara mengimbau kepada seluruh pegawai yang telah memenuhi kriteria untuk mengikutinya.

“Artinya, warga atau pegawai yang memiliki penghasilan minimal Rp 5 juta per bulan sudah berkewajiban menunaikan zakat profesinya,” pungkas Gus Huda. (KA)

Baznas JeparaNisobZakat
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Hari Lahir Pancasila, Menanti Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
next post
GEKRAFS Jepara Siap Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif dan Pariwisata

You may also like

PMII Rayon RA Kartini Soroti Rapor Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

21/10/2026

Semarak Hari Santri 2026, 685 Anak TK/RA Jepara Adu Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai

21/10/2026

Kejar Swasti Saba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

21/10/2026

BAZNAS Jepara Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kaliombo

20/10/2026

HSN 2026: Merawat Nilai Suci Pesantren dan Muhasabah di Era AI

20/10/2026

RSINU Cakra Medika Mayong Bersiap Layani Peserta BPJS, Target 1 November 2026

19/10/2026

Terkini

  • PMII Rayon RA Kartini Soroti Rapor Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    21/10/2026
  • Semarak Hari Santri 2026, 685 Anak TK/RA Jepara Adu Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai

    21/10/2026
  • RMI NU Jepara Gelar Lomba Santri Berprestasi, Kobarkan Semangat Jihad dan Kreativitas

    21/10/2026
  • 25 Anak TK dan PAUD Jepara Adu Kreativitas, Tanamkan Kebiasaan Baik Lewat Dongeng

    21/10/2026
  • Kejar Swasti Saba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    21/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here