Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Wednesday, October 21, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

Problematika “Ijbar” Zakat Profesi Perspektif Ushul Fiqih

by Redaksi 03/06/2026
Redaksi 03/06/2026 265 views
Oleh: KH Mughits Nailufar, Pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar Annaqshabandiyah Gleget Mayong Lor,  Pengurus IKABU (Ikatan Keluarga Alumni Bahrul Ulum)
265

Keputusan BAZNAS Kabupaten Jepara menetapkan nisab zakat profesi setara harga 40 ekor domba atau sekitar Rp60 juta per tahun patut dikaji ulang secara serius.

Kebijakan itu didasarkan Fatwa MUI Jawa Tengah pada 3 Maret 2026, yang menggeser analogi nisab zakat penghasilan dari emas kepada peternakan. Dari perspektif ushul fiqih dan tradisi istinbath hukum Nahdlatul Ulama, perubahan tersebut tidak sekadar persoalan teknis penghitungan zakat, tetapi menyangkut validitas qiyas, perlindungan mustad’afin, dan pencapaian tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah.

Dalam kaidah ushul fiqih, hukum hasil qiyas sangat bergantung pada kesamaan ‘illat antara al-ashl dan al-far’. Persoalan utama dalam penggunaan nisab ternak domba adalah lemahnya kesamaan ‘illat antara zakat peternakan dan zakat penghasilan.

Hewan ternak merupakan harta produktif yang berkembang secara alami (an’am sa’imah), sedangkan penghasilan profesi merupakan hasil kerja manusia yang diperoleh melalui aktivitas ekonomi modern. Karena itu, menghubungkan keduanya dalam satu standar nisab memerlukan argumentasi ushuliyah yang sangat kuat, bukan sekadar kebutuhan meningkatkan jumlah muzaki.

BACA JUGA: BAZNAS Jepara Tegaskan Zakat ASN Berlandaskan Aturan, Nisab Baru Rp5 Juta per Bulan

Dalam metodologi Bahtsul Masail NU, qiyas tidak boleh dilakukan apabila terdapat farq mu’tabar atau perbedaan mendasar yang memengaruhi hukum. Pendapatan ASN, guru, tenaga kesehatan, dan pekerja formal pada hakikatnya merupakan al-mal al-mustafad yang karakteristiknya berbeda dengan kepemilikan ternak. Karena itu, memaksakan nisab ternak sebagai ukuran zakat profesi berpotensi menjadi qiyas ma’a al-fariq, yaitu analogi yang mengandung perbedaan substansial antara objek asal dan objek cabang.

Lebih jauh, penggunaan nisab domba senilai Rp5 juta per bulan berpotensi menggeser orientasi zakat dari instrumen redistribusi kekayaan menjadi instrumen pemotongan pendapatan kelompok menengah bawah. Padahal Rasulullah SAW secara tegas menegaskan prinsip zakat, yakni diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin.

Prinsip ini menjadi dasar bahwa muzaki harus benar-benar berada dalam kategori aghniya’, bukan sekadar memiliki pendapatan nominal yang melampaui batas tertentu.

Sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Bahtsul Masail LBM PWNU Jawa Barat di Majalengka, penggunaan standar nisab yang terlalu rendah berisiko memungut zakat dari kelompok yang secara ekonomi belum dapat disebut kaya.

BACA JUGA: Pameran “TATAH” Resmi Dibuka, Menteri Kebudayaan Ajak Generasi Muda Lestarikan Seni Ukir

Dari perspektif maqashid al-syari’ah, kebijakan zakat harus menjaga harta (hifzh al-mal) sekaligus menjaga kelangsungan hidup keluarga (hifzh al-nafs). Ketika ASN dengan penghasilan bruto Rp5 juta hingga Rp6 juta per bulan masih harus menanggung biaya pendidikan anak, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan pokok rumah tangga, maka menetapkannya sebagai muzaki berpotensi bertentangan dengan tujuan dasar syariat. Dalam tradisi fikih, kebutuhan pokok yang layak didahulukan sebelum kewajiban zakat dibebankan.

Karena itu, konsep had al-kifayah menjadi sangat penting. Had al-kifayah merupakan batas kecukupan hidup yang harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum seseorang dibebani kewajiban sosial berupa zakat.

Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat secara tegas mengkritik penggunaan standar nisab yang mengabaikan variasi biaya hidup dan kebutuhan dasar masyarakat di setiap daerah.

Kaidah fiqih menyatakan al-masyaqqah tajlibu al-taysir (kesulitan menghadirkan kemudahan) dan la dharar wa la dhirar (tidak boleh ada bahaya maupun saling membahayakan).

BACA JUGA: Kartu Sarjana Jepara Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Apabila suatu kebijakan zakat menimbulkan beban berlebih terhadap kelompok yang belum mencapai kemapanan ekonomi, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang.

Syariat tidak dibangun di atas kesempitan, melainkan kemudahan dan kemaslahatan. Prinsip ini juga ditegaskan dalam literatur fikih yang menjadi rujukan Bahtsul Masail bahwa menghilangkan kesulitan merupakan salah satu tujuan pokok syariat.

Argumen bahwa nisab emas semakin tinggi akibat lonjakan harga emas sampai 3 juta pergram dalam kadar 24 karat, memang dapat dipahami. Akan tetapi, solusi yang dipilih tidak boleh mengorbankan validitas istinbath hukum. Dalam ushul fiqih berlaku kaidah al-hukmu yaduru ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman.

Perubahan hukum harus mengikuti perubahan ‘illat, bukan sekadar perubahan target penghimpunan zakat.

Ketika persoalannya adalah kenaikan harga emas yang tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan masyarakat, maka ruang ijtihad semestinya diarahkan pada penyesuaian metode pengukuran emas atau pendekatan kebutuhan hidup, bukan mengganti objek qiyas menjadi ternak yang berbeda karakteristiknya.

Menariknya, forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat pada 7 Maret 2026, juga menolak penggunaan nisab pertanian dan perak sebagai standar zakat profesi. Hal itu didasarkan karena dinilai terlalu rendah dan berpotensi memberatkan masyarakat ketika penghitungan zakat dilakukan berdasarkan pendapatan bruto.

Dengan logika yang sama, penggunaan nisab ternak domba senilai Rp60 juta per tahun justru menghadirkan problem yang lebih serius karena ambang batasnya lebih rendah lagi dibanding standar yang selama ini digunakan BAZNAS RI, yaitu 85 gram emas dengan kadar 14 karat.

Oleh karena itu, pendekatan yang lebih sesuai dengan maqashid al-syari’ah adalah menggunakan metode netto, bukan bruto.

Pendapatan yang menjadi dasar zakat seharusnya merupakan sisa penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok individu dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

Rekomendasi ini juga secara eksplisit ditegaskan dalam keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Barat yang mendorong perubahan penghitungan zakat profesi dari metode bruto menuju metode netto berbasis kebutuhan hidup yang layak.

Pada akhirnya, zakat bukan semata instrumen fiskal keagamaan, melainkan instrumen keadilan sosial Islam.

Ketika suatu kebijakan zakat berpotensi menggeser beban dari kelompok aghniya’ kepada kelompok yang secara riil masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya, maka kritik terhadap kebijakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap zakat, melainkan upaya menjaga ruh zakat itu sendiri.

Dalam perspektif ushul fiqih yang pro mustad’afin, penetapan nisab zakat profesi dengan analogi 40 ekor domba di Jepara lebih dekat kepada perluasan kewajiban yang dipaksakan daripada realisasi maqashid syariah yang menghadirkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan bagi masyarakat yang rentan. (KA)

Keputusan Baznas JeparaNisab ZakatZakat Profesi
1 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
GEKRAFS Jepara Siap Kembangkan Sektor Ekonomi Kreatif dan Pariwisata
next post
Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Pentingnya Data Akurat

You may also like

Santri dan Subyek Pembangunan Jepara: Merajut Inovasi, Sains, dan Transformasi Ekonomi Menuju Indonesia Emas

21/10/2026

Menenun Masa Depan: Metamorfosis Pesantren dan Daya Saing Santri Menyongsong Indonesia Emas 2045

20/10/2026

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Terkini

  • PMII Rayon RA Kartini Soroti Rapor Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

    21/10/2026
  • Semarak Hari Santri 2026, 685 Anak TK/RA Jepara Adu Kreativitas Lewat Lomba Mewarnai

    21/10/2026
  • RMI NU Jepara Gelar Lomba Santri Berprestasi, Kobarkan Semangat Jihad dan Kreativitas

    21/10/2026
  • 25 Anak TK dan PAUD Jepara Adu Kreativitas, Tanamkan Kebiasaan Baik Lewat Dongeng

    21/10/2026
  • Kejar Swasti Saba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    21/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here