Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Thursday, October 15, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
Opini

HUT BAZNAS Ke-22; Berzakat Barokah dan Manfaat

by Redaksi 17/01/2023
Redaksi 17/01/2023 610 views
610

Oleh : Kusdiyanto

ZAKAT adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mempunyai harta apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu kepada orang-orang tertentu ( mustahik) dengan syarat dan tertentu pula. secara umum  masyarakat masih ada yang memahami bahwa zakat cukup zakat fitrah. Padahal zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum hari raya idul fitri. Sedangkan zakat mal jenisnya ada zakat profesi/ pengahasilan, zakat barang simpanan (emas perak dan uang), zakat barang dagangan, zakat perniagaan/ zakat perusahaan, zakat hasil tambang  (emas, perak, minyak, tembaga dll.), zakat hasil pertanian/ makanan pokok, zakat rikaz/barang temuan, zakat hasil investasi gedung/ pabrik, zakat saham, yang dikeluarkan dengan ketentuan nishab.

Sebagaimana UU RI Nomor 23 tahun 2011 dalam pasal 6 ‘’BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’’. sesuai Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pasal 55 ayat (1) ‘’Baznas Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ ( kantor SKPD/OPD, kantor instansi vertikal tingkat kabupaten, BUMD, Perusahaan swasta, Masjid/Mushola, sekolah/ madrasah, kecamatan, desa) dan/ secara langsung.

Badal Amil Zakat (Baznas)  mempunyai tugas mengumpulkan zakat dari para muzaki sekaligus menyalurkan dan mendayagunakan zakat bagi mustahiq. Dalam hal mengumpulkan zakat profesi/penghasilan Baznas berpijak pada ajaran agama Islam, UU, PP, Inpres no 3 tahun 2014, Perbup, intruksi Bupati tentang optimalisasi zakat bagi ASN.

Potensi zakat profesi (ASN) di kabupaten Jepara ada 15 milyar apabila hal ini bisa terkumpul maksimal maka akan memberikan banyak manfaat ikut  mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan mustahiq. Berdasarkan data pengumpulan Zakat, Infaq, sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Jepara tahun 2022 terkumpul sejumlah 6,3 M sedangkan pengumpulan ZIS  tahun 2021 sejumlah 3,4 M. apabila pengumpulan ZIS tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 telah ada peningkatan pengumpulan ZIS sejumlah 54 %.

BACA JUGA: Melatih Siswa Gemar Bersedekah melalui Pekan Peduli Sosial (Kusdiyanto)

Melihat data tersebut pengumpulan Zakat, Infaq, sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten  Jepara memperlihatkan progress yang baik namun apabila dibandingkan dengan potensi Zakat yang seharusnya dikumpulkan masih belum maksimal.

Baznas terus menerus ihtiyar mengoptimalkan pengumpulan zakat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di kabupaten Jepara dengan melakukan pendekatan secara langsung maupun tidak langsung melalui silaturahim maupun sosialisasi ke masing-masing OPD. Selain itu baznas mengenalkan manfaat zakat dengan mengundang kepala OPD hadir ketika pendistribusian zakat secara langsung, hal ini dapat memberikan informasi, pengetahuan  bahwa zakat yag dikumpulkan  telah membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya fakir miskin dengan program zakat produktif.

Baznas adalah lembaga Pemerintah non struktural (LPNS) mengutip bahasa Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Pak Kyai Daroji bahwa dinas adalah tangan kanannya Bupati sedangkan  Baznas adalah  tangan kirinya Bupati. Jadi posisi Baznas adalah ikut membantu program pemerintah daerah dalam hal ini program bupati khususnya bidang pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baznas telah hadir di Indonesia  selama 22 tahun menjadi jembatan bagi muzaki untuk menunaikan zakatnya dan menyalurkan dana zakat bagi mustahiq. Bagi muzaki yang sudah menunaikan zakatnya maka akan barokah hartanya sedangkan bagi mustahiq penerima manfaat zakat akan meningkatkan kesejahteraan dari status mustahiq menjadi muzaki.

Selamat HUT BAZNAS Ke 22 terima kasih muzaki, terima kasih mustahiq.

*Kusdiyanto, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian Baznas Kabupaten Jepara.

BarokahBAZNASBaznas JeparaBerzakatHUT Ke-22KusdiyantoManfaat
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Redaksi

previous post
Jelang Pemilu 2024, MUI; Jangan Mudah Termakan Isu
next post
KH. Chasan Basri, Terangkan Pentingnya Menghindari Ghosob

You may also like

Kekerasan Pasca 30 September 1965 di Pedesaan

01/10/2026

Karnaval “Satanic” Pekalongan, Sisa Spiritual yang Rapuh

29/09/2026

Merawat Marwah NU Jepara dari Keteladanan KH Ahmad Fauzan

25/09/2026

Peran MUI dalam Penguatan Mutu Pendidikan Islam dan Kompetensi Digital

18/09/2026

Undang-Undang Pesantren Dan Orientasi Pendidikan Indonesia

05/09/2026

Ketua PBNU dan Imperatif “Tajalli” Melampaui Intelektualisme Menuju Kejernihan Hati

03/09/2026

Terkini

  • Dr Haryanto Ungkap Rahasia Manajemen Pembelajaran dalam Surat Al-Alaq

    14/10/2026
  • BPS Jepara Ingatkan, Jangan Keliru Membaca Angka Ekonomi

    14/10/2026
  • Kejar Swastisaba Wistara 2027, FKJS Jepara Perkuat Kelembagaan hingga Desa

    14/10/2026
  • Lantik PRNU Tanjung 2, Rais Syuriyah PCNU Jepara Ingatkan Dua Kriteria Pemimpin

    14/10/2026
  • LPTQ Jepara Siapkan MTQ,  Pembinaan Kader dan Syiar AI-Qur’an Jadi Prioritas

    13/10/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here