Oleh : Kusdiyanto
DALAM al-Qur’an Surat At-taubah ayat 103 yang artinya “Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah SWT maha mendengar lagi maha mengetahui”.
Dalam menunaikan kewajiban Zakat bagi umat Islam sebagaimana dikemukakan ayat tersebut. Negara telah memberi perhatian secara khusus mengaturnya dalam UU RI nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Tertuang di Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat dalam pasal 6 menyatakan bahwa ‘’BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan Zakat secara Nasional’’.
Selanjutnya dalam pasal 28 ayat (1) menyebutkan ‘’Selain menerima zakat , BAZNAS, atau LAZ juga dapat menerima infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya’’.
UU RI nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat menjelaskan bahwa Baznas mempunyai kewenangan mengelola zakat, infaq, sedekah dan dana sosial kegamaan lainnya. Baznas dalam menjalankan tugasnya melibatkan partisipasi semua pihak yaitu eksekutif (ASN), legislatif, Yudikatif, TNI, PLORI,pengusaha swasta, masyarakat umum.
UU RI nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 pengelolan zakat bertujuan; ayat (a) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan Zakat. (b) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Membaca pasal tersebut bahwa BAZNAS mempunyai tugas ikut meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan dengan mendistribusikan dan mendayagunakan zakat maupun sedekah kepada mustahiq.
Mengutip pernyataan Kepala BPS Jepara Manggus Suryono mengatakan, di Jepara warga miskin mengalami kenaikan. Dari data BPS menunjukan data tahun 2020 lau sebanyak 91,14 ribu orang (7,17%). Kemudian Tahun 2021 mengalami kenaikan menjadi 95,22 ribu orang (7,44%).
Pekan Peduli Sosial (PPS)
Badan Amil Zakat Nasinal ( Baznas) Kabupaten Jepara menginisiasi program Pekan Peduli sosial (PPS) bagi siswa se-Kabupaten Jepara mulai tahun 2011 sampai tahun 2019 kalau dihitung sudah berjalan 9 kali, absen tidak melaksanakan program Pekan Peduli Sosial pada tahun 2020 dan 2021 karena ada pandemi Covid-19.
Maksud dan Tujuan program Pekan Peduli Sosial (PPS) adalah sebagai media mendidik, melatih siswa dan mahasiswa mempunyai kepedulian kepada orang lain. dengan cara menyisihkan uang se ihlasnya berupa infaq, sedekah dalam satu pekan diserahkan kepada panitia Pekan Peduli Sosial (PPS).
Pelaksanaan program Pekan Peduli Sosial (PPS) melibatkan berbagai pihak yaitu Bupati, Dinsospermades, Camat, Kemenag, Dinas Dikpora, kepala sekolah, guru, siswa Paud, TK, SD, MI, MTS, SMP, SMA, SMK,MA serta mahasiswa.
Manfaat hasil Pekan Peduli Sosial (PPS) disalurkan oleh BAZNAS Kabupaten Jepara dan lembaga sekolah yang digunakan untuk beasiswa peserta didik dari keluarga miskin, penghargaan peserta didik berprestasi pada ahir semester/tahun ajaran, kegiatan sosial di sekolah, kegiatan sosial (panti asuhan, beasiswa dan sejenisnya). Membantu bencana dan musibah
Program Pekan Peduli Sosial (PPS) sudah dilaksanakan mulai pada era Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara H Ali Irfan Muhtar BA, dan Drs H Masun Duri.
Laporan perolehan Pekan Peduli Sosial (PPS) dari tahun ke tahun sebagai berikut :
1. Tahun 2011 363.809.720
2. Tahun 2012 305.592.950
3. Tahun 2013 263.329.700
4. Tahun 2014 368.591.000
5. Tahun 2015 425.039.800
6. Tahun 2016 677.862.250
7. Tahun 2017 912.305.498
8. Tahun 2018 783.381.725
9. Tahun 2019 863.294.900
Melihat sajian laporan perolehan dana Pekan Peduli Sosial (PPS) BAZNAS Kabupaten Jepara dari tahun ke tahun ada peningkatan maka bisa disimpulkan bahwa program tersebut telah mendapat respon yang positif dari banyak pihak khususnya sekolah maupun siswa.
Sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Jepara sudah selayaknya merawat dan meneruskan program-program yang sudah berjalan baik serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam hal ini Baznas Kabupaten Jepara akan melanjutkan program Pekan Peduli Sosial (PPS) pada tanggal 12-17 September 2022. Semoga diberi kemudahan,kesuksesan, kelancaran, barokah dan manfaat. Amiin
Referensi
- Baznas Kabupaten Jepara, Laporan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Jepara, Jepara: Baznas Kabupaten Jepara, 2014.
- Baznas Kabupaten Jepara, Buku Laporan Pekan Peduli Sosial Kabupaten Jepara tahun 2019, Jepara: Baznas Kabupaten Jepara, 2014.
- https://jepara.go.id/2021/12/
14/data-bps-angka-kemiskinan- jepara-tahun-2021-terendah- ketiga-se-jateng/ diakses 31 Agsutus 2022. - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.