JAKARTA | GISTARA.com – Pemberlakuan aturan kenaikan tarif ojek online atau ojol kembali ditunda oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) yang seharusnya berlaku hari ini, Senin (29/8). Kenaikan tarif tersebut ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Kenaikan tarif ojol sesuai keputusan Mentri Perhubungan (KM) No.564/2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” sebut Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siarann pers.
Menurutnya penundaan tersebut untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. Sekaligus melakukan kajian ulang agar mendapatkan hasil yang terbaik.
Baca juga : Dampak Naiknya Harga BBM, Kebutuhan Pokok Merangkak Naik
Di samping itu pihaknya akan berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi. Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke publik terkait keputusan rencana kenaikan tarif ojol tersebut.
Penundaan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub juga membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya rencana kenaikan tarif Ojol menyusul munculnya kabar kenaikan bahan bakar minyak (BBM) serta kepastian pendapatan bagi mitra pengemudi Ojol.
“Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan BBM dan kebutuhan lain,” tutur Kepala Humas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan dalam wawancara terpisah. (Husni/Gistara)