UNGARAN | GISTARA.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Semarang menggelar aksi di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, Rabu (28/9/2022).
Mereka melayangkan protes atas sikap Disnaker Kabupaten Semarang yang dianggap berat sebelah dan terkesan tidak membela kaum buruh.
Menurut Ketua Divisi Media dan Informasi DPC Garteks Kabupaten Semarang, Nelson Siahaan, sikap diskriminatif itu terlihat saat ada mediasi beberapa waktu lalu antara pekerja, pengusaha dan Disnaker.
“Kami ingin mengkritisi kinerja mereka. Disnaker yang seharusnya menjadi representasi dari pemerintah tidak bisa memberikan solusi. Justru malah mengarahkan kami agar menuruti keinginan para pengusaha,” ujarnya ditemui di sela-sela aksi.
Mereka juga berorasi sebagai bentuk protes dengan membentangkan poster dan spanduk berisi kritikan terhadap Disnaker. Di antaranya bertuliskan “Orang Sakit Butuh Obat, Dinas Tenaga Kerja Butuh Tobat”. Selain itu, tuntutan yang mereka sampaikan adalah penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan penangguhan klaster ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang M. Taufiqurrahman yang menemui para peserta aksi mengatakan akan melakukan mediasi bersama beberapa perwakilan untuk menyampaikan aspirasi mereka.
“Mereka sudah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi. Selanjutnya kita akan tindaklanjuti, karena ada beberapa yang tidak masuk ranah kewenangan kita,” katanya.
Aksi protes itu kemudian bergeser ke kantor Bupati Semarang. Dengan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mereka menyampaikan aspirasi di halaman kantor dan meminta Bupati Semarang Ngesti Nugraha untuk dapat menemui.
Ngesti menyampaikan, pihaknya diminta untuk membuat surat kepada presiden dan DPR RI terkait klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
“Intinya mereka meminta agar pemerintah pusat mengeluarkan Perpu terkait penangguhan pemberlakuan klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja dan memberlakukan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” bebernya.
Menyikapi hal itu Ngesti berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut dan menunggu kabar dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja
“Kami di pemerintah daerah akan menjalankan apa yang menjadi keputusan dari pusat, terutama yang berbentuk Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita,” tandasnya.
Sedangkan terkait adanya sikap dari pihak Disnaker yang dianggap diskriminatif dan tidak adil, Ngesti mempersilakan seluruh pihak terkait agar bisa duduk bersama mencari solusi terbaik.
“Pada intinya, baik mediator dari Disnaker, pekerja maupun pengusaha kita perlakukan sama. Mari cari solusi terbaik, kita jaga kondusifitas,” pungkasnya. (Arief/Gistara)