
REWARD – Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menyerahkan hadiah utama undian hadiah kepada Camat Batealit. (Foto: Husni/Gistara)
JEPARA | GISTARA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) memberikan reward kepada masyarakat atas kepatuhan wajib pajak.
Pemberian reward sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah kepada para wajib pajak atas kesadaran dan kepatuhan dalam membayar PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Tahun 2022 di Ruang Sosrokartono Setda Jepara.
Reward diberikan dalam bentuk pengundian doorprize. Wajib pajak yang berhak mengikuti undian adalah yang membayar pajaknya pada periode 1-15 mulai Januari hingga Desember.
Hadiah utama berupa, satu unit sepeda motor diundi untuk seluruh wajib pajak PBB P2 di wilayah Kabupaten Jepara. Saat itu yang keluar sebagai pemenangnya adalah Unisnu yang berasal dari Kecamatan Batealit. Selain itu, 16 unit TV LED 32 inci, disediakan masing-masing satu unit di setiap kecamatan.
Baca juga: Batik Jepara, Warisan Leluhur Yang Perlu Dijaga dan Lestarikan
Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengatakan, reward yang diberikan diharapkan dapat merangsang tingkat kepatuhan kepada wajib pajak. “Sehingga bagi yang masih belum memenuhi kewajibannya dalam kepatuhan pembayaran pajak PBBP2, dapat termotivasi,”ungkap Edy.
Dari target tahun 2022 ini sebesar Rp 54,5 miliar, realisasi penerimaan PBB-P2 sebesar Rp 52,9 miliar atau 97,2 persen. Meski belum mencapai target, capaian ini sangat menggembirakan. Jika dibandingkan tahun 2021 hanya (Rp 42 miliar), target tahun ini jauh lebih banyak.
Diketahui, realisasi penerimaan pajak daerah secara keseluruhan per 3 Oktober 2022 sebesar Rp176,7 miliar dan baru terealisasi Rp145,7 miliar atau 82,47 persen.
Selain itu, Ucapan terima kasih juga diberikan Edy Supriyanta kepada Bank Jateng sebagai mitra BPKAD menghimpun pajak daerah dan juga bersedia memberikan doorprize. (Husni/Gistara)