
BUKTI CCTV – Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menunjukkan foto tangkapan layar CCTV yang merekam aksi nekat Hendy Hermawan, Pengemudi Pikap Tabrak Ibu Hamil dan Terjang Palang Pintu Tol di kawasan perempatan TL Assalamah Ungaran saat konferensi pers di kantor Sat Lantas Polres Semarang, Rabu, 26/10/2022.(Foto: Arief/Gistara)
UNGARAN | GISTARA.com – Sebuah mobil Daihatsu Pikap bernopol DD 8933 RN bersama pengemudinya Hendy Hermawan (47), warga Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang diamankan oleh petugas gabungan Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Semarang. Pasalnya kendaraan itu terlibat tabrak lari terhadap beberapa kendaraan lain di ruas jalan dalam kota Ungaran, Kabupaten Semarang serta ruas tol Banyumanik.
Kronologi Pengemudi Pikap Tabrak Ibu Hamil dan Terjang Palang Pintu Tol berawal saat pelaku mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) si SPBU Sukun, Banyumanik, pada Senin (24/10/2022). Usai melakukan pengisian BBM, pelaku mengatakan ingin mengambil uang terlebih dahulu di sebuah ATM tak jauh dari SPBU sebab ia mengaku tidak membawa uang tunai.
“Namun pelaku terlihat keluar area SPBU dan akhirnya dikejar para pegawainya,” terang Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya di kantor Sat Lantas Polres Semarang, Rabu (26/10/2022) sore.
|BACA JUGA: Sambangi Apotek, Polsek Tuntang Pantau Langsung Peredaran Obat Sirup
Dijelaskan Yovan, pelaku yang panik karena dikejar oleh pegawai SPBU semakin menambah kecepatan mobilnya. Sesampainya di traffic light (TL) perempatan Assalamah Ungaran, pelaku mencoba menghindari kejaran dan berusaha menyalip mobil Toyota Sienta H 1186 YR yang dikemudikan seorang ibu hamil.
“Posisi lampu TL menyala merah, sehingga kendaraan yang dicoba disalip justru ditabrak dan spionnya patah. Alhamdulillah si ibu hamil yang mengemudi tidak terluka,” ujarnya.
Tak berhenti sampai di situ, aksi nekatnya berlanjut menuju ke ruas Jalan Ahmad Yani. Sesampainya di TL perempatan KPU Kabupaten Semarang, pelaku kembali menabrak pengendara sepeda motor sebelum akhirnya kabur masuk ke ruas tol melalui gerbang tol (GT) Ungaran.
“Diketahui pelaku ini kabur menuju ke arah Semarang. Saat hendak melakukan tapping kartu tol di GT Banyumanik, pelaku nekat menerobos palang pintu tol. Sempat dihentikan oleh petugas tol, namun justru diserempet,” paparnya.
| BACA JUGA: Hendak Dipakai, Sebuah Mobil Ludes Terbakar Saat Mesin Dipanaskan
Atas aksinya itu, ia segera memerintahkan kepada Sat Lantas dan Sat Reskrim untuk membentuk tim gabungan dan menangkap pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa (25/10/2022) malam.
“Kepada pelaku kami sangkakan pasal 312 jo 310 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Namun tidak dilakukan penahanan, karena ada restorative justice, hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan bagi warga yang merasa menjadi korban tabrak lari silakan melapor, sebab dari rekaman CCTV terlihat ada beberapa kendaraan yang ditabrak,” urainya.
Sementara Manager Operasi PT Trans Marga Jateng Husni mengungkapkan kerusakan yang terjadi di GT Banyumanik tidak terlalu parah. Sedangkan petugas tol Banyumanik yang diserempet pelaku juga tidak mengalami luka serius.
“Tidak kami lanjutkan ke jalur hukum. Untuk biaya tol yang belum dibayarkan pelaku, sudah diselesaikan oleh pihak keluarga,” katanya. (Arief/Gistara)