UNGARAN | GISTARA.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Semarang 2022 telah berlangsung Minggu (30/10/2022). Sebanyak 71 kandidat memperebutkan kursi orang nomor satu di tingkatan desa tersebut. Dari 24 desa di 14 kecamatan yang menyelenggarakan Pilkades itu, 18 di antaranya mengusung calon incumbent (petahana).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, diketahui sebanyak 11 Kepala Desa (Kades) petahana berhasil memenangi kontestasi, sementara tujuh lainnya gugur dan dimenangkan peserta baru.
Para calon petahana yang gugur itu di antaranya Busro (Keji, Ungaran Barat), Kaswan (Lemahireng, Bawen), Amin Purnomo (Duren, Tengaran), Sunaryo (Jatirejo, Suruh), Miftahul Khoiri (Gentan, Susukan), Asariyono (Mluweh, Ungaran Timur), dan Slamet Hidayanta (Bedono, Jambu).
Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang M. Edy Sukarno menyampaikan secara umum pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Semarang 2022 berjalan lancar. Seluruh desa penyelenggara telah melaksanakan sesuai jadwal dan tahapan.
“Atas dukungan semua pihak, Pilkades berjalan lancar, sukses tanpa ekses,” ungkapnya saat dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/10/2022).
BACA JUGA: APK Cakades di Duren Tengaran Dirusak OTK, Polisi Telusuri Pelaku
Meski demikian, ia mengakui sejumlah desa terdapat cukup banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak hadir. Seperti di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru, ada 1.553 pemilih tidak hadir. Kemudian di Desa Bedono Kecamatan Jambu terdapat 1.334 orang yang tidak mencoblos, serta di Desa Reksosari Kecamatan Suruh ada 1.194 pemilih yang tidak menyalurkan hak pilihnya. Menurutnya hal itu disebabkan banyak masyarakat yang merantau dan tidak pulang kampung saat pelaksanaan Pilkades.
“Sebetulnya tingkat partisipasi Pilkades ini sangat tinggi, karena faktor kedekatan antara calon pemimpin dengan pemilihnya. Jadi penyebab ketidakhadiran mereka lebih karena banyak yang ‘boro’ ke luar daerah dan pulau, sementara domisili di KTP belum pindah sehingga tercatat sebagai penduduk setempat,” urainya.
Ditanya soal kondisi pasca Pilkades, Edy menerangkan tidak ada gejolak berarti di masyarakat. Semua sudah menerima dengan legowo karena sebelumnya sudah ada deklarasi bersama Pilkades damai. Meski diakui beberapa waktu lalu sempat ada gugatan dari salah satu bakal calon kepala desa yang gugur dalam seleksi.
“Itu hak dari yang bersangkutan, kita ikuti proses hukum yang berlaku. Pedoman yang kita gunakan jelas, regulasi menyebutkan jika ada lebih dari lima orang, maka harus diseleksi kembali. Dalam hal ini kita gandeng pihak ketiga yakni Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga,” sambungnya.
Edy menambahkan, para calon kades terpilih segera akan diusulkan untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang untuk selanjutnya dilantik pada 6 Desember 2022.
“Suksesnya Pilkades bisa dilihat jika yang terpilih bisa membawa keberkahan bagi desa yang dipimpinnya,” tandasnya. (Areif/Gistara)