
DICOPOT – Nunggak Pajak Ratusan Reklame Dicopot, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang menertibkan reklame yang melanggar dan menunggak pajak, Kamis (3/11/2022). (Foto: Arief/Gistara)
UNGARAN | GISTARA.com – Ratusan reklame tak berijin dan terindikasi menunggak pajak ditertibkan oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang, Kamis (3/11/2022). Penertiban itu dilaksanakan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Semarang.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Alexander Gunawan menyampaikan reklame yang ditertibkan terdiri dari baliho dan banner yang terpasang di tempat umum.
“Penertiban kami laksanakan di tiga kecamatan, yakni Tuntang, Banyubiru dan Jambu,” ungkapnya.
Dari hasil penertiban, lanjut Alex (sapaan akrabnya), pihaknya berhasil menyita 265 reklame. Reklame yang ditertibkan tersebut sebagian besar merupakan periklanan produk seperti rokok, mobil, ponsel, properti. Sedangkan sebagian lain berupa promosi yayasan sekolah dan kegiatan-kegiatan komunitas. Reklame yang dilepaskan itu sebagian besar melanggar lokasi pemasangan atau tidak sesuai peraturan.
“Seperti yang melintang jalan, menempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, di depan kantor pemerintahan, sekolahan,” ujarnya.
BACA JUGA: Indeks Gemar Baca Lampaui Nasional, Pemkab Semarang Terus Genjot Minat Baca
Sementara bagi reklame yang terindikasi belum membayar pajak, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang. Setelah mengetahui di titik mana saja reklame yang melanggar tersebut, baru timnya menerjunkan personel untuk melakukan penertiban.
“Sebanyak sembilan personel menyisir lokasi-lokasi reklame yang melanggar perda tersebut. Reklame yang berhasil ditertibkan kemudian diamankan ke kantor Satpol PP,” terangnya.
Alex menambahkan, sampai sejauh ini belum ada pihak yang protes terkait penertiban reklame tersebut. Menurutnya, mereka telah menyadari kesalahannya sehingga tidak melakukan ‘perlawanan’. Pihaknya mempersilakan pihak yang hendak mengambil kembali reklame yang telah diamankan petugas Satpol PP, bisa mendatangi kantornya dan menyelesaikan pertanggungjawaban terkait pajak reklame.
“Bagi yang nunggak pajak silakan ke BKUD, selesaikan tanggungjawabnya dahulu baru boleh kalau mau dipasang lagi,” pungkasnya. (Arief/Gistara)