UNGARAN | GISTARA.com – Tahapan Pemilu 2024 sudah bergulir sejak 14 Juni 2022. Berdasarkan hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus bersiap dalam setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU beserta jajarannya. Sebab, Bawaslu memiliki tugas dalam pencegahan dan pengawasan secara melekat.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan pencegahan pelanggaran tersebut Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, ada unsur lain yang harus terlibat dan bisa mendukung. Terkait hal itu, Bawaslu Kabupaten Semarang memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pemuda awasi Pemilu lewat partisipasi aktif untuk menumbuhkan kesadaran pribadi, kerelaan dan panggilan hati untuk ikut berperan mewujudkan pemilu yang berkualitas dengan menjadi pengawas partisipatif. Partisipasi pengawasan masyarakat ini dapat dilakukan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk melaporkan kejadian atau dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di lingkungannya masing-masing.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan agenda rutin Bawaslu. Tujuannya memaksimalkan masyarakat agar mau terlibat dalam pengawasan tahapan Pemilu,” ujar Mohammad Talkhis, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang di sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif (Soswatif) dengan tema ‘Mewujudkan Semangat Sumpah Pemuda dalam Pengawasan Pemilu 2024’ di Griya Yodesia, Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (1/11/2022).
BACA JUGA: Keterwakilan Perempuan dalam Panwascam Se-Kabupaten Semarang Naik 400 Persen
Dijelaskan Talkhis, keterlibatan masyarakat untuk turut serta mengawasi tahapan Pemilu menjadi sangat penting oleh sebab beberapa faktor. Di antaranya adalah keterbatasan personel Bawaslu, dimana Panwascam hanya terdiri dari tiga orang untuk setiap kecamatan, dan satu orang setiap desa. Sehingga jika fungsi pengawasan dan pencegahan dilakukan seorang diri maka tidak akan maksimal. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan pegiat sosial, kepala desa, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP), mahasiswa dan sebagainya dalam menyosialisasikan fungsi pengawasan ini kepada warganya.
“Sehingga partisipasi aktif masyarakat diharapkan bisa menjaga iklim demokrasi,” bebernya.
Talkhis mencontohkan, dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan beberapa saat lalu terdapat sejumlah potensi pelaggaran yang memerlukan peran pengawasan partisipatif. Di antaranya ada pengaduan dari seorang anggota TNI dan ASN aktif yang namanya masuk daftar verfak anggota partai politik. Hal itu sudah diteruskan ke KPU Kabupaten Semarang untuk ditindaklanjuti. Kemudian potensi kerawanan yang lain adalah isu polarisasi masyarakat yang mungkin dipakai calon peserta Pemilu.
BACA JUGA: Libatkan Pramuka Awasi Pemilu, Bawaslu Kabupaten Semarang Kukuhkan SAKA Adhyasta Pemilu
“Hal- hal inilah yang tidak mungkin kita laksanakan sendiri. Perlu peran serta seluruh elemen masyarakat dalam pengawasan, terlebih Kabupaten Semarang merupakan salah satu daerah yang memiliki jumlah penduduk paling banyak di Jawa Tengah,” imbuhnya.
Sementara Ketua Bawaslu Jateng periode 2017-2022 M. Fajar SAKA yang turut hadir dalam kegiatan soswatif Pemilu 2024 ini mengungkapkan secara prinsip tidak ada perbedaan yang mencolok dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh Bawaslu di setiap gelaran pesta demokrasi. Menurutnya dukungan bagi petugas garda terdepan di tingkat kecamatan dan desa harus diperkuat.
“Determinasi petugas ini penting. Artinya butuh seseorang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan sifat berani agar Pemilu berjalan sesuai aturan main,” katanya. (Arief/Gistara)