JEPARA | GISTARA.com – Kartu tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas penting bagi warga negara. Terlebih lagi bagi pengantin baru yang akan mengurus perubahan status perkawinan. Sekarang setiap pengantin baru tidak perlu repot mengurus perubahan di Disdukcapil lagi.
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jepara menggalang kerjasama untuk menerbitkan KTP El dan Kartu Keluarga (KK) secara otomatis bagi pasangan baru setelah menikah.
Nota kerjasama ini ditandatangani oleh Abdul Syukur, Kepala Disdukcapil Kabupaten Jepara, dan Kepala Kemenag Jepara, Muh. Habib. Kegiatan ini berlangsung Kamis, (17/112022) di Aula Kemenag Jepara.
Menurut Abdul Syukur, kerjasama ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Utamanya pengantin baru tidak perlu mengajukan permohonan baik secara daring maupun luring lagi. “Para pengantin baru cukup mengambil KTP El dan KK di kecamatan, beberapa hari setelah akad nikah,” terang Abdul Syukur. Menurutnya KTP El dan KK ini akan segera di terbitkan.
BACA JUGA: Olah Limbah FABA PLTU Jadi Bahan Bangunan Bernilai Ekonomis
Sementara itu, Kepala Kemenag Muh. Habib menegaskan bahwa kemudahan perubahan data pada dokumen kependudukan sangat penting agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Kemudahan yang diberikan Disdukcapil ini sangat bermanfaat bagi pengantin baru karena lebih cepat dan praktis,” imbuhnya.
Selain layanan untuk pengantin baru, pada tahun 2022 Disdukcapil telah meluncurkan beberapa inovasi baru antara lain pelayanan daring melalui aplikasi Pindang Cemplung (Pelayanan Daring Cepet Rampung) yang sudah diluncurkan pada 17 Agustus 2022.
Kemudian inovasi lainnya adalah Bilang Bapak (Bayi Pulang Bawa Akta Kelahiran) yang rencananya akan diluncurkan awal Desember bulan depan. Inovasi Bilang Bapak ini merupakan kerjasama dengan RSUD RA Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS PKU Aisyiyah Jepara. Bentuknya, bagi bayi yang dilahirkan di ketiga RS tersebut secara otomatis akan mendapatkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA). (Husni/Gistara)