JEPARA | GISTARA.com – Perkembangan digitalisasi di Indonesia sudah berkembang pesat sejak abad ke-20 hingga terus berkembang sampai di era modern ini, salah satunya saat melakukan transaksi (pembayaran) melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tanpa harus menggunakan uang tunai.
Hal ini menjadi salah satu implementasi perkembangan digitalisasi yang membawa banyak keuntungan kepada masyarakat. Kegiatan itu disampaikan dalam sosialisasi partisipasi edukasi publik di Panti pelayanan sosial lanjut usia Potroyudan Senin, (12/12/2022).
Sosialisasi terkait pemahaman edukasi QRIS ini dihadiri anggota DPR RI komisi XI yang diwakili Ulil Albab sebagai pelaksana kegiatan, adapun isi materi dari Bank Indonesia Jateng Nadia dan Dono Ismoyo.
BACA JUGA: Gak Harus Beli TV Baru, Begini Cara Beralih Ke TV Digital Pakai Set-Top-Box (STB)
Dalam pemaparannya, Nadia menjelaskan QRIS merupakan penyatuan berbagai macam kode QR dari berbagai vendor Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP). Sehingga manfaat penggunaan QR Code dalam transaksi jenis apapun menjadi lebih cepat, aman dan mudah. “Jadi QR Code yang dikeluarkan Bank Indonesia jelas lebih praktis dan lebih aman saat bertransaksi melalui dompet elektronik ini,” ujar Nadia.
Adapun Nominal Transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.
Ulil Albab juga mendorong pelaku UMKM untuk menggunakan QRIS sebagai alternatif bertransaksi non tunai. Tak hanya itu hal ini dapat mempermudah warga asing melalui QRIS dalam bertransaksi tanpa harus menukar mata uang mereka. (Husni/Gistara)