JEPARA | GISTARA.com – Setelah selesai membentuk penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di tingkat kecamatan, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu di tingkat desa/kelurahan. Di Kabuaten Jepara, KPU membutuhkan 585 personel untuk bisa menduduki anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024 ini.
Ketua KPU Kabupeten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, pembentukan anggota PPS ini sudah dibuka mulai 18 Desember dan akan ditutup 27 Desember 2022. Pendaftaran anggota PPS dilakukan melalui akun SIAKBA (sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc). “Jadi pendaftar PPS harus punya akun dengan registrasi di siakba.kpu.go.id. Setelah punya akun, pendaftar bisa melengkapi dokumen persyaratan dengan mengunggah file di akun SIAKBA,” jelas Subchan.
Adapun syarat untuk menjadi anggota PPS yakni warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA: KPU Jepara Sosialisasikan Rancangan Dapil Pemilu 2024
Syarat berikutnya, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, kemudian berdomisili dalam wilayah kerja PPS, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Untuk syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Lebih lanjut Subchan menjelaskan, jumlah anggota PPS ini tiap desa/kelurahan terdiri dari tiga orang. Dalam pendaftaran anggota PPS ini, KPU mensyaratkan jumlah pendaftar di tiap desa/kelurahan paling sedikit dua kali kebutuhan, yakni enam orang pendaftar. “Jadi sebenarnya KPU Jepara butuh sekurang-kurangnya 1.170 calon PPS di 195 desa/kelurahan. Sebab jika ada desa/kelurahan jumlah pendaftaranya kurang dari enam orang, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” tambahnya.
BACA JUGA: KPU Jepara Ajak Mahasiswa Unisnu Berpartisipasi Aktif di Pemilu Serentak 2024
Dalam rekrutmen anggota PPS ini, mekanismenya sama dengan saat rekrutmen anggota PPK. KPU akan melakukan peneltian administrasi terhadap dokumen yang telah diserahkan pendaftar PPS melalui SIAKBA. Bagi yang lolos penelitian administrasi akan mengikuti seleksi tes tertulis. Kemudian, tahapan berikutnya adalah akan dilakukan wawancara. “Wawancara calon PPS akan dilakukan oleh PPK di wilayah kecamatan masing-masing,” kata Subchan.
Subchan berharap, warga masyarakat Jepara yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan untuk menjadi penyelenggara pemilu agar dapat mendaftar. PPS adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang mempunyai peran penting dalam turut menyukseskan pemilu.
PPS setelah dibentuk salah satu perannya akan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih. Pantarlih punya peranan penting dalam membantu KPU menjalankan tugas pencocokan dan penelitian daftar pemilih di tiap-tiap tempat pemungutajn suara (TPS). (Hanif-KPU/Gistara)