JEPARA | GISTARA.com – Pemerintah Kabupaten Jepara, melaksanakan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), KK dan E-KTP, di Pendopo Kabupaten Jepara senin, (2/1/2023) kepada 33 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan memasuki masa purna tugas.
Ke 33 ASN itu terdiri dari tenaga bidang pendidikan 29 orang, tenaga fungsional umum dua orang, serta pejabat struktural dan tenaga bidang kesehatan masing-masing satu orang. selain itu juga diserahkan Tabungan Hari Tua (THT), KK dan E-KTP dengan status pekerjaan.
PJ Bupati Jepara yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Sujatmiko menyampaikan, Memasuki usia pensiun bukan berarti akhir pengabdian kepada bangsa dan negara. “Pengabdian sebagai ASN boleh saja selesai, tapi kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan,”imbuhnya.
Ia menyampaikan terima kasih atas jasa dan pengabdian yang telah disumbangkan . Serta ilmu yang dimiliki bisa ditularkan dan mampu memberi kontribusi bagi pembangunan.
Dalam kesempatan itu hadir kepala Disdukcapil Abdul Syukur, Kepala BKD Ony Sulistyawan, Pimpinan Bank Jateng Cabang Jepara Kurniawan Adji P.
Selain itu, Sekda Edy juga berpesan supaya para pensiunan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial, bergabung dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, mulai tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan atau pada tingkatan yang lebih besar.
“Dengan begitu masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat,” katanya. (Husni/Gistara)