UNGARAN | GISTARA.com – EV (33) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AJ (25) warga Kota Semarang. Penganiayaan itu terjadi di sebuah lokasi karaoke di kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia yang juga berprofesi sebagai karyawan di karaoke tersebut harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Gunawan Mangunkusumo Ambarawa akibat terluka cukup parah di bagian tangannya karena terkena sabetan senjata tajam.
Dalam keterangannya, Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe menjelaskan kejadian bermula saat AJ bertandang ke sebuah indekos temannya FR (31) yang berada di kawasan Bandungan pada Selasa (3/1/2023). Kemudian sekira pukul 03.00 WIB kedua orang tersebut pergi ke karaoke tempat korban bekerja untuk mencari hiburan.
“Entah ada apa, selesai karaoke antara FR dan korban EV terjadi selisih paham dan sempat cekcok,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Setelah perselisihan itu, masih lanjut Rambe, keduanya lalu kembali ke kos. Ternyata AJ yang saat itu masih dalam pengaruh minuman keras merasa tak terima karena rekannya berselisih paham dengan korban. Keduanya kemudian kembali lagi ke tempat karaoke tempat korban bekerja sambil membawa senjata tajam berupa celurit.
“Sesampainya di lokasi, AJ kemudian menganiaya korban menggunakan celurit. Korban mengalami luka bacok di bagian tangan dan dilarikan ke rumah sakit,” terangnya.
Saat penganiayaan itu terjadi, rekan korban sesama karyawan karaoke berusaha memberikan pertolongan dan mengejar pelaku yang kabur ke arah Lemah Abang, Kecamatan Bergas namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak Polsek Bandungan.
“Setelah menerima laporan, tim kami segera melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kami tangkap di kawasan Pasar Babadan, Ungaran,” paparnya.
Di depan petugas, tersangka AJ berdalih perbuatannya didasari rasa solidaritas sesama teman. Ia bermaksud membela rekannya saat terjadi adu mulut dengan korban usai berkaraoke. Sementara barang bukti berupa sebilah celurit juga turut diamankan oleh petugas.
“Saat ini tersangka sedang menjalani penyidikan di Polsek Bandungan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Arief/Gistara