
BERI PENJELASAN – Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat memberikan penjelasan perihal aliran dana Lukas Enembe ke OPM kepada awak media baru-baru ini. (Foto: Acehstandar.com)
JAKARTA | GISTARA.com – KPK memastikan segera menelusuri dugaan aliran dana Gubernur Non-Aktif Papua, Lukas Enembe ke Organisasi Papua Merdeka (OPM). Bahkan, KPK tengah mengakaji pasal lain selain suap dan gratifikasi, terhadap Lukas Enembe.
Saat ini, KPK terus mengumpulkan alat bukti, apakah Enembe terjerat pasal lain termasuk dugaan aliran dana ke OPM.
Dugaan aliran dana ke OPM ini mencuat, pasca salah satu tokoh OPM, Benny Wenda mengunggah pesan melalui media sosialnya. Wenda menyampaikan sikap pembelaan terhadap Lukas Enembe, setelah ditangkap KPK.
BACA JUGA: Isu Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta, KPK: Silahkan Lapor
Juru bicara KPK Ali Fikri pada Jum’at (14/1/2023) menjelaskan bahwa KPK memastikan segera menelusuri dugaan aliran dana, serta mengakaji pasal lain selain suap dan gratifikasi, terhadap Lukas Enembe.
“Terkait dengan aliran uang, kami dalam mengumpulkan dan melengkapi alat bukti pasti dilakukan follow the money, jadi uang itu alirannya kemana pasti kami telusuri. Kami kaji dari sisi apakah bisa diterapkan pasal-pasal lain selain pasal suap dan gratifikasi, dari pasal 12 huruf a kecil maupun 12 b besar. Tetapi kami juga kaji kemungkinan diterapkannya pasal-pasal lain selain pasal suap. Kami pastikan KPK terus telusuri aliran uangnya dalam bentuk perubahan aset-aset atau kemana aliran uang itu diberikan”. tutur Fikri saat memberikan penjelasan perihal kasus tersebut.
Penulis & Editor : Mahawira/Gistara | Sumber : Kompas.tv