
INTROGASI – Terduga pelaku yang mencekoki kucing dengan tuak sedang dimintai keterangan di Mapolsek Ambarawa, Senin, 16/1/2023. (Foto: Arief/Gistara)
UNGARAN | GISTARA.com – Video aksi sekelompok pemuda yang diduga sedang berpesta minuman keras (miras) sambil mencekoki kucing dengan tuak di sebuah warung kawasan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang beredar luas di jagad dunia maya. Akibat ulahnya tersebut, mereka harus berurusan dengan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, video itu diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow pada Minggu (15/1/2023) dan telah ditonton puluhan ribu kali dengan lebih dari 4.000 komentar berisi hujatan dan desakan agar segera ditindaklanjuti.
Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid saat dikonfirmasi membenarkan video yang sempat viral tersebut. Pihaknya segera bergerak untuk menyelidiki dan memburu sekelompok pemuda yang ada dalam video tersebut. Salah satunya adalah H (17), pelaku yang mencekoki kucing dengan tuak menggunakan gelas bekas air mineral.
“Alhamdulillah, terduga pelaku dan rekan-rekannya berhasil kami amankan. Saat ini sedang kami mintai keterangan,” ungkapnya ditemui di Mapolsek Ambarawa, Senin (16/1/2023).
BACA JUGA: Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Semarang Tunggu Kesiapan Lokasi
Dijelaskan Kapolsek, sebelumnya pihaknya telah beraudiensi dan menerima laporan dari perwakilan komunitas pecinta kucing Semarang. Sehingga segera dilakukan penyelidikan guna mengamankan terduga pelaku.
“Semalam sudah ada audiensi dengan komunitas pecinta kucing. Waktu kejadiannya kami belum bisa memastikan, cuma viralnya memang baru kemarin,” terangnya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai konten yang diposting menjadi bumerang dan merugikan diri sendiri.
“Apapun alasannya, menyiksa hewan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan. Ada konsekuensi hukum yang harus dijalani bagi pelakunya,” tegasnya. (Arief/Gistara)