Oleh : Kusdiyanto
ZAKAT adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mempunyai harta apabila sudah memenuhi syarat-syarat tertentu kepada orang-orang tertentu ( mustahik) dengan syarat dan tertentu pula. secara umum masyarakat masih ada yang memahami bahwa zakat cukup zakat fitrah. Padahal zakat ada dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah dikeluarkan sebelum hari raya idul fitri. Sedangkan zakat mal jenisnya ada zakat profesi/ pengahasilan, zakat barang simpanan (emas perak dan uang), zakat barang dagangan, zakat perniagaan/ zakat perusahaan, zakat hasil tambang (emas, perak, minyak, tembaga dll.), zakat hasil pertanian/ makanan pokok, zakat rikaz/barang temuan, zakat hasil investasi gedung/ pabrik, zakat saham, yang dikeluarkan dengan ketentuan nishab.
Sebagaimana UU RI Nomor 23 tahun 2011 dalam pasal 6 ‘’BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional’’. sesuai Peraturan Pemerintah Repulik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 pasal 55 ayat (1) ‘’Baznas Kabupaten berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ ( kantor SKPD/OPD, kantor instansi vertikal tingkat kabupaten, BUMD, Perusahaan swasta, Masjid/Mushola, sekolah/ madrasah, kecamatan, desa) dan/ secara langsung.
Badal Amil Zakat (Baznas) Â mempunyai tugas mengumpulkan zakat dari para muzaki sekaligus menyalurkan dan mendayagunakan zakat bagi mustahiq. Dalam hal mengumpulkan zakat profesi/penghasilan Baznas berpijak pada ajaran agama Islam, UU, PP, Inpres no 3 tahun 2014, Perbup, intruksi Bupati tentang optimalisasi zakat bagi ASN.
Potensi zakat profesi (ASN) di kabupaten Jepara ada 15 milyar apabila hal ini bisa terkumpul maksimal maka akan memberikan banyak manfaat ikut  mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan mustahiq. Berdasarkan data pengumpulan Zakat, Infaq, sedekah (ZIS) BAZNAS Kabupaten Jepara tahun 2022 terkumpul sejumlah 6,3 M sedangkan pengumpulan ZIS tahun 2021 sejumlah 3,4 M. apabila pengumpulan ZIS tahun 2022 dibandingkan dengan tahun 2021 telah ada peningkatan pengumpulan ZIS sejumlah 54 %.
BACA JUGA: Melatih Siswa Gemar Bersedekah melalui Pekan Peduli Sosial (Kusdiyanto)
Melihat data tersebut pengumpulan Zakat, Infaq, sedekah (ZIS) Baznas Kabupaten Jepara memperlihatkan progress yang baik namun apabila dibandingkan dengan potensi Zakat yang seharusnya dikumpulkan masih belum maksimal.
Baznas terus menerus ihtiyar mengoptimalkan pengumpulan zakat Aparatur Sipil Negeri (ASN) di kabupaten Jepara dengan melakukan pendekatan secara langsung maupun tidak langsung melalui silaturahim maupun sosialisasi ke masing-masing OPD. Selain itu baznas mengenalkan manfaat zakat dengan mengundang kepala OPD hadir ketika pendistribusian zakat secara langsung, hal ini dapat memberikan informasi, pengetahuan bahwa zakat yag dikumpulkan telah membantu masyarakat yang membutuhkan khususnya fakir miskin dengan program zakat produktif.
Baznas adalah lembaga Pemerintah non struktural (LPNS) mengutip bahasa Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Pak Kyai Daroji bahwa dinas adalah tangan kanannya Bupati sedangkan Baznas adalah tangan kirinya Bupati. Jadi posisi Baznas adalah ikut membantu program pemerintah daerah dalam hal ini program bupati khususnya bidang pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Baznas telah hadir di Indonesia  selama 22 tahun menjadi jembatan bagi muzaki untuk menunaikan zakatnya dan menyalurkan dana zakat bagi mustahiq. Bagi muzaki yang sudah menunaikan zakatnya maka akan barokah hartanya sedangkan bagi mustahiq penerima manfaat zakat akan meningkatkan kesejahteraan dari status mustahiq menjadi muzaki.
Selamat HUT BAZNAS Ke 22 terima kasih muzaki, terima kasih mustahiq.
*Kusdiyanto, Wakil Ketua Bidang Pengumpulan dan Pendistribusian Baznas Kabupaten Jepara.