JEPARA | GISTARA.com – Partisipasi masyarakat sangat penting guna mendorong pemilu berjalan dengan baik. Potensi masalah dapat terjadi apabila daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024 tidak dimutakhirkan sesuai dengan aturan. Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Jepara ajak masyarakat turut serta dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko saat Webinar Selasa (28/3/2023). Kegiatan berlangsung dikantor Bawaslu Jepara dengan tema ‘Kawal Hak Pilih Pemilu Tahun 2024’.
Menurut Sujiantoko, partisipasi masyarakat dalam mengawasi tahapan pemilu bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi di Indonesia. Suksesi pemilu adalah tanggungjawab bersama setiap warga negara. Ia mengajak kepada masyarakat untuk mengawal hak pilih agar dapat mencegah terjadinya persoalan. Pada awal atau proses tahapan pemutakhiran data pemilih sering dipersoalkan namun pasca hasil pemilu ditetapkan terjadi persoalan.
“Mari kawal hak pilih agar tak terjadi persoalan sehingga pemilu berjalan dengan jujur, adil dan berintegritas,” kata Dia.
Ia menambahkan pengawas pemilu mempunyai tugas untuk menjaga hak pilih sesuai dengan amanat UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bawaslu Jepara sampai Panwaslu Kelurahan atau Desa membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Masyarakat dapat melakukan aduan kepada Pengawas Pemilu apabila terdapat daftar pemilih yang tidak sesuai, untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai aturan.
BACA JUGA: Bawaslu Pastikan Rancangan Alokasi Kursi dan Dapil untuk DPRD Jepara pada Pemilu 2024 Sesuai Aturan
Lanjut Sujiantoko, adanya aduan masyarakat merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam mengawal hak pilih. Webinar yang diikuti oleh umum dan jajaran Pengawas se- Jepara ini, ia mengajak untuk semua agar mengilhami apa yang tertulis dalam syair Mars Bawaslu yakni agar masyarakat bersama Bawaslu awasi pemilu.
“Menjaga hak pilih diseluruh negeri, bersama rakyat awasi pemilu Indonesia maju,”ungkap Sujiantoko.
Sementara itu Ketua Bawaslu periode 2017-2022 Abhan sebagai pemateri webinar mengatakan kedaulatan memilih berada ditangan rakyat, sehingga perlu dipastikan bersama akurasi dan validasi data pemilih. Menurutnya terdapat dampak apabila hal tersebut tidak terpenuhi seperti Jumlah logistik yang tidak akurat menyebabkan inefesiensi anggaran logistik dan potensi terjadinya penyalahgunaan hak pilih.
Selain itu karena data pemilih yang tidak valid digunakan sebagai celah pemohon sengketa hasil di Mahkamah Kontitusi sebagai alasan penggelembungan suara dan klaim kerugian kehilangan suara signifikan akibat karut marut daftar pemilih. Maka ia berpesan agar selalu jaga daftar pemilih baik Pengawas Pemilu maupun masyarakat. (Husni/Gistara)