JEPARA | GISTARA.com – Aparat kepolisian Satreskrim Polres Jepara berhasil meringkus dua pria warga Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara akibat menjual bubuk petasan. Mereka menjualnya secara online melalui media sosial, Selasa (28/03/2023),.
Kedua pria tersebut berinisial AA (22) dan MKS (22). Mereka dibekuk anggota ditempat yang berbeda. Pertama AA ditangkap di pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Penangkapan itu merupakan salah satu upaya kepolisian dalam mengantisipasi korban jiwa maupun luka akibat ledakan petasan.
Melalui Konferensi Pers Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan, bahwa tersangka memperjualbelikan serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik 1 ons serta 1 kg dan dijual melalui medsos dengan harga per ons Rp. 25.000 dan Rp. 240.000 perkilogramnya.
“Kedua pelaku ini kami amankan di kawasan Pasar Kalinyamatan dan di bundaran Ngabul Tahunan. Saat itu para pelaku mengantarkan bubuk petasan yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang”, ungkap Warsono.
Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya peredaran atau jual-beli bubuk petasan disaat bulan Ramadhan ini hingga kami ringkus pelakunya.
BACA JUGA: Antisipasi Tingginya Permintaan Pasar Saat Ramadan, Pasokan BBM dan LPG 3 Kg di Jepara Ditambah
Para pelaku memperjualbelikan bubuk petasan dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan.
Petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka AA yakni bubuk petasan 1.2 kg, sumbu peledak, sedangkan dari tersangka MKS yakni 15 kg bubuk petasan dan handphone serta SPM milik para tersangka juga turut diamankan.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan metolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya sesuai Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Pelaku mendapat ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (Husni/Gistara)