UNGARAN | GISTARA.com – Dalam rangka mengantisipasi peredaran serta timbulnya korban jiwa akibat menyimpan dan aktivitas jual beli bubuk petasan, Polres Semarang membekuk 3 tersangka dalam 2 waktu dan 2 TKP Berbeda di Kabupaten Semarang.
Disampaikan Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, dari 2 TKP tersebut sebanyak 18,9 kg bubuk petasan berhasil diamankan. Pengungkapan pertama terjadi pada 28 Maret 2023 dengan lokasi sekitar wilayah Bawen, demgan tersangka AI (27) warga Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.
“Tersangka kami tangkap saat bertransaksi di wilayah Ambarawa,” ungkapnya saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (4/4/2023).
Dari tangan AI, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan 2 kg bubuk petasan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan 9 kg bubuk petasan di rumah tersangka.
“Barang bukti itu kemudian kami musnahkan bekerjasama dengan Tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng,” ujarnya.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Meninggal Dunia. Ganjar Pranowo: Mas Bambang Orang yang Tulus dan Peduli ‘Wong Cilik’
Dalam selang waktu 3 hari dari pengungkapan yang pertama, polisi kembali mengamankan seorang warga Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berinisial S (21) dengan barang bukti total 4 kg.
“Semula S membeli bubuk petasan dari warga Kecamatan Bawen berinisial PN (23) sebanyak 5 kg. Untuk yang 1 kg sudah dijual dan yang 200 gram sudah dimasukan ke dalam gulungan mercon siap jual sebanyak 46 biji,” urainya.
Dari keterangan S, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PN sebanyak 4,1 kg bubuk petasan. Sehingga dari keduanya, polisi berhasil menyita 7.8 kg bubuk petasan.
“Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan bahan peledak,” pungkasnya. (Arief/Gistara)