JEPARA | GISTARA.COM – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Jepara tuai sorotan dari Menteri Sosial, (Mensos) Tri Rismaharini. Kini korban peroleh bantuan sekolah hingga penyembuhan mental.
Siang tadi, Senin (15/5/23) di Mapolres Jepara, Risma menemui pelaku pencabulan H (30). Ia mengorek informasi ihwal pencabulan yang melibatkan H dengan korban AJF (13).
Hasilnya, AJF merupakan anak pertama dari dua bersaudara. Ibu kandungnya meninggal dunia pada tahun 2015 dan ayahnya telah menikah kembali.
Akhirnya, AJF tinggal bersama kakeknya di Kecamatan Keling. Karena merasa sendiri, di kelas 2 SMP AJF pun menonton video-video porno dan mulai tertarik dengan sesama jenis.
Sampai pada teras perkenalan dengan H melalui aplikasi pertemanan (Walla). H melakukan rudapaksa terhadap AJF, dan mengancam akan menyebarluaskan video tersebut di media massa.
Lalu, H pun dilaporkan oleh orangtua korban dan diringkus oleh Polres Jepara. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pelaku merupakan korban dari masa lalu, yang juga dirudapaksa.
“Kedua orang ini termasuk kategori korban. Namun dalam kasus ini, H mesti diproses secara hukum,” papar Risma kepada Redaksi, Senin (15/5/23) siang.
Setelah itu, pihaknya menginstruksikan kepada Kapolres, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) intens melakukan pengawasan dan pembinaan.
Di antaranya, Kemensos menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sebesar Rp10.024.000 kepada korban (AJF). Bantuan tersebut, terdiri dari bantuan pemenuhan kebutuhan dasar dan nutrisi serta perlengkapan sekolah
Selain itu, korban juga akan terus diberikan pendampingan untuk pemeriksaan kesehatan berkala, pemulihan psikologis dan perilaku serta penguatan emosional dan edukasi kepada orang tua dan keluarga. (Okom/Sochib)