DEMAK | GISTARA.COM – Ketua KPU Kabupaten Demak Bambang Setya Budi secara resmi menutup tahapan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Demak oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang berakhir pada Minggu (9 Juli) pukul 23.59 Wib. Kegiatan itu disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Demak yang melakukan pengawasan sampai tahapan tersebut berakhir.
Bambang dalam penutupan tersebut menyampaikan bahwa dalam masa perbaikan dokumen itu, bakal calon partai politik yang dokumen persyaratannya tidak lengkap akan langsung diberikan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
“Setelah ini, kami akan melakukan verifikasi dokumen bakal calon. Bagi yang tidak lengkap pada masa perbaikan ini, akan langsung kami TMSkan, sehingga yang bersangkutan tidak akan dimasukkan ke dalam rancangan daftar calon sementara (DCS),” ujarnya.
Dari 18 partai politik yang telah resmi menjadi peserta pemilu 2024, tercatat ada 3 partai yang tidak mengajukan perbaikan dokumen bakal calon sampai akhir penutupan. Ketiga partai tersebut adalah PBB, Partai Garuda, dan Partai Buruh. Sementara 15 partai yang lain telah melakukan pengajuan perbaikan dokumen kepada KPU Kabupaten Demak.
Anggota Bawaslu Kabupaten Demak yang juga menjadi PIC tahapan pencalonan, Moh Asroni menyampaikan bahwa kendala pengawasan tahapan ini adalah terbatasnya akses Silon, sehingga terkait pengawasan dokumen ini (Bawaslu) kurang maksimal.
“Kami berharap KPU membuka seluas-luasnya akses silon kepada Bawaslu agar tahapan pencalonan ini bisa terawasi dengan baik,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan, KPU akan mengumukan daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023, dan masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPRD Kabupaten Demak. (Sochib)