JEPARA | GISTARA. COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Pemilu 2024 untuk memilih DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Presiden – Wakil Presiden secara serentak.
Semua calon telah bersiap-siap untuk melakukan kampanye. Lalu kapan pelaksanaan kampanye Pemilu 2024?
Kampanye Pemilu 2024, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA : KPU Jepara Tetapkan 583 Nama DCT DPRD Jepara
Berdasarkan lampiran I PKPU No 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari.
Kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Berikut jadwal lengkapnya :
Untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dimulai 28 November 2023 dan berakhir 10 Februari 2023.
Sedangkan kampanye rapat umum, iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media daring dimulai 21 Januari 2024 dan berakhir 10 Februari 2024
Untuk masa tenang dimulai berlangsung selama 3 hari, dimulai 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.
Pemungutan dan penghitungan suara, dilaksanakan secara serentak 14 Februari 2024.
(KA)