Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
GISTARA TV
Sunday, September 13, 2026
Top News
Mengenal Rubrik Penerbitan Surat Kabar, dan Majalah
Cuaca Terik, Penjual Es Teh di Jepara Berhamburan
Mengenal Nyai Hindun Anisah, Caleg DPR RI Dapil Demak, Kudus, dan...
Kolam Renang Cinta Candi Liyangan Temanggung Jawa Tengah Terbaru 2022
Fenomena Bodoh Deklarasi Kasyaf Lewat Foto
Ribuan Orang Hadiri Haul Mbah Sahil ke 18, Ini Biografinya
Peringati Hari Ibu, MIDEHA Festival Gelar Lomba Kolaborasi dengan Ibu
Sejarah Pantai Nampu Wonogiri Jawa Tengah Terbaru 2022
Tak Perlu ke Eropa, Main Salju Bisa di Dusun Semilir Bawen
Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Jepara Tidak Berubah
Gistara
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Copyright 2021 - All Right Reserved
MuriaRegional

Kejari Jepara Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan. Terbanyak Perkara Narkotika

by Shochib Ahmada 23/11/2023
Shochib Ahmada 23/11/2023 1.1K views
1.1K

JEPARA | GISTARA.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 112 perkara. Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Jepara, Kamis (23/11/3023).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara sebanyak 713 barang bukti.

Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Jaksa Penuntut Umum dalam hal melaksanakan putusan hakim. Hal ini didasarkan pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor PRINT-1056/M.3.32/11/2023 tanggal 20 November 2023.

Perkara Narkotika 65 perkara. Barang bukti narkotika berupa Sabu sebanyak 209,62 gram dan Ganja sebanyak 27,23 Gram. Perkara Kesehatan 7 Perkara berupa barang bukti obat obatan sebanyak 312.546 butir dan 1.306 pcs yang telah dikemas. Perkara tipiring 10 Perkara, berupa miras sebanyak 273 botol. Perkara cukai 7 Perkara dengan barang bukti rokok sebanyak 1.544.171 batang.

BACA JUGA: Polres Jepara Bekuk Narapidana Nusakambangan yang Mengedarkan Narkoba

Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan yakni perkara Judi 8 perkara, petasan 4 perkara, pencurian 3 perkara, pornografi 2 perkara, uang palsu 1 perkara. Kemudian ormas 1 perkara, pembunuhan 1 perkara, penadahan 1 perkara penganiayaan 1 perkara, dan pengeroyokan 1 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Muhammad Ichwan menjelaskan, pemusnahan BB, baik dari tindak pidana umum dan pidana khusus bertujuan ikut menyukseskan program pemerintah memerangi narkotika dan barang berbahaya lainnya. Sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang tertib, aman, serta kondusif. Tidak hanya itu, hal ini juga mewujudkan generasi milenial yang sehat dan berintelektual.

“Semoga kedepannya tindak pidana umum dengan penuntutan dari Kejaksaan Negeri Jepara dapat membuat efek jera bagi para pelakunya, dan Kabupaten Jepara aman dari tindak kejahatan,”kata Muhammad Ichwan.

Acara tersebut dihadiri Forkompinda, serta tamu undangan.

(SA/Sochib)

KEJARI JEPARAPEMUSNAHAN BBPERKARA CUKAIPERKARA NARKOTIKA
0 FacebookTwitterPinterestEmail
Shochib Ahmada

previous post
Polres Jepara Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Candi 2023. Akan Dirikan Pospam di 4 Titik
next post
UNISNU Jepara Wisuda 789  Sarjana dan Magister

You may also like

Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

12/09/2026

Pemkab Jepara Ajak Warga Kenali Rokok Ilegal, Ada Risiko Hukum Pidana bagi Pembuat dan...

11/09/2026

Sediakan Akses Air Bersih, Pusterad dan Kodim Jepara Bersama Pemkab Jepara Survei Titik Sumur...

10/09/2026

Utamakan Kenyamanan Wisatawan, Pelabuhan Karimunjawa Bakal Diperbaiki

10/09/2026

Kafilah Jepara Resmi Dilepas ke MTQ Nasional,  Pemkab Siapkan Reward bagi Peraih Juara

09/09/2026

Bupati Jepara Lakukan Rotasi, 27 Pejabat Tempati Posisi Baru

09/09/2026

Terkini

  • Majelis Dzikir Rijalul Ansor Suwawal, Perkuat Silaturahmi dan Regenerasi

    12/09/2026
  • Pawai Ta’aruf MTQ XXXI,  Membumikan Al-Quran dan Perkuat Persatuan

    12/09/2026
  • Festival Literasi Jateng 2026,  Gelorakan Budaya Baca Gen Z

    12/09/2026
  • BMKG Prediksi El Nino Bertahan sampai Awal 2027

    11/09/2026
  • Bukan Sekadar Berkemah, 501 Pramuka Karimunjawa Belajar Jaga Alam dan Peduli Sesama

    11/09/2026
Gistara
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Semarangan
    • Muria
    • Kedu
    • Banyumasan
    • Pantura
    • Solo Raya
  • Politik
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Kolom
    • Opini
    • Risalah
    • Tokoh
    • Cerpen
    • Catatan Redaksi
  • Lainnya
    • Budaya
    • Teknologi
    • Pendidikan
    • Info Grafis
    • Plesir
    • Kuliner
    • Religi
Sign In

Keep me signed in until I sign out

Forgot your password?

Do not have an account ? Register here

Password Recovery

A new password will be emailed to you.

Have received a new password? Login here

Register New Account

Have an account? Login here